Narkoba

Selama Setahun Sindikat Narkoba Ini Mencuri di 23 Lokasi

Mencuri seperti lima laptop, satu mesin genset, satu kompor gas, dua monitor komputer, dan satu mesin printer.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman saat menggelar jumpa pers di aula Mapolres Bulungan, kasus pencurian barang-barang elektronik dan rumah tangga di Tanjung Selor, pada Kamis (28/1/2016). 

“Tersangka waktu beraksi menggunakan pakaian tampilan orang yang necis. Memakai jaket bercelana panjang, busananya sangat meyakinkan. Mungkin supaya orang tidak mencurigainya,” katanya.

baca juga:

Akibat perbuatan itu, Alfian yang merupakan pemuda lulusan Sekolah Menengah Atas di Kota Tarakan mendapat ganjaran hukuman pasal 363, Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang ancaman hukumannya, selama tujuh tahun.

Kepada Tribunkaltim.co, tersangka Alfian, saat diwawancari mengaku, melakukan perbuatan mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan sedang butuh uang.

“Saya tidak pernah mencuri pada malam hari. Saya lakukan waktu pagi, saat rumah sedang tidak di rumah,” ungkap pria berkulit gelap ini. (*)

Klik Saja dan Follow @tribunkaltim serta Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved