Narkoba
Nah Lho, Bandar Narkoba Ini Tinggal di Dekat Rumah Wali Kota dan jadi Tempat Transaksi Pula
Di lokasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pelaku, yakni BH (35), dengan barang bukti 7 poket sabu seberat 2,4 gram.
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - BNNP Kaltim kembali melakukan penggrebekan di rumah yang menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu,
di Jalan Adam Malik, Gang Kangkung, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (3/2/2016).
Sekitar pukul 00.00 Wita, BNNP mendatangi lokasi penggrebekan tersebut, yakni di perumahan Citra Griya, yang di dalamnya terdapat kediaman pribadi Wali Kota Samarinda terpilih, Syaharie Jaang.
Di lokasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pelaku, yakni BH (35), dengan barang bukti 7 poket sabu seberat 2,4 gram, timbangan dan plastik kecil untuk membungkus sabu.
Sementara itu, bandar di perumahan tersebut yakni MA yang berjenis kelamin perempuan, saat ini masih dalam pengejaran BNNP.
Baca: Di "Kampung Narkoba", Sepanjang Gang Menuju Rumah Bandar Dipasangi CCTV
"Kami memang dapatkan barang bukti sabu tidak banyak, hal ini karena para pengedar telah mengganti sistem penjualannya, ketika narkoba datang ke bandar di Samarinda, bandar tersebut langsung memecah ke bandar lainnya, jadi tidak lagi menyimpan narkoba dalam jumlah banyak di tempat persembunyiannya," ucap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon, Jumat (5/2/2015).
Para pelaku pun dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup maupun hukuman mati. (*)