Revisi UU KPK

Taslim: Jika Presiden Jokowi Komit Berantas Korupsi, Hentikan Revisi Undang-undang KPK!

“Dalam situasi genting seperti sekarang, hanya Presiden Jokowi yang bisa menganulir usaha-usaha revisi UU KPK,” ujar Hermawi Taslim

KOMPAS/ HERU SRI KUMORO
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja berorasi di hadapan massa pegiat antikorupsi yang menggelar gerakan #SaveKPK di area hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta, Minggu (25/1/2015). Gerakan ini merupakan respons terhadap penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh polisi, sekaligus perlawanan terhadap upaya kriminalisasi KPK yang dikhawatirkan akan menghambat gerakan pemberantasan korupsi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo diharapkan tegas dan segera turun tangan untuk membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden Jokowi ditagih mengomit atau mewajibkan diri untuk memperkuat pemberantasan korupsi seperti dituangkan dalam Nawacita, yaitu 9 program prioritas yang diusung sebagai janji politik pada Pilpres 2014.

“Dalam situasi genting seperti sekarang, hanya Presiden Jokowi yang bisa menganulir usaha-usaha revisi UU KPK,” ujar Ketua F Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) Hermawi F Taslim dalam pernyataan tertulis yang diterima www.tribunkaltim.co, Senin (15/2/2016)

BACA JUGA: 6 Fraksi Ini Inginkan KPK Tak Usut Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 Miliar

(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) - Warga berdiri di depan mural Save KPK di kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (1/2/2015). Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi satu per satu dilaporkan ke aparat Kepolisian dengan berbagai kasus, menyusul langkah KPK yang menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut Polri.
 

Forum Advokat Pengawal Konstitusi pun tegas menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, Faksi menyakini revisi UU KPK tersebut sejatinya merupakan bagian dari usaha sistimatis melemahkan KPK dalam memerangi korupsi. Saat ini, DPR dan pemerintah sedang membahas revisi Undang-undang KPK.

Dugaan pelemahan tersebut terlihat nyata dalam poin-poin revisi tentang pembatasan penyadapan, adanya surat Surat Penghentian Penyidikan (SP3) – padahal pada Undang-undang KPK yang berlaku, KPK tidak boleh menghentikan perkara.

BACA JUGA: 17 Lembaga Gabungan di Provinsi Ini Tolak RUU KPK

Dengan tidak adanya SP3 di KPK, pada tahap penyelidikan, investigator harus benar-benar yakin memiliki cukup bukti permulaan sehingga kasus dapat dinaikkan ke penyidikan, dan seseorang statusnya menjadi tersangka.

Poin lainnya yang dianggap bentuk pelemahan adalah adanya rencana membentuk Dewan Pengawas KPK.

Presiden Jokowi perlu turun tangan meredam pelemahan KPK, menurut Hermawi, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi yang telah digariskannya dalam program nawacita.

Saat maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014, pasangan capres cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mengusung visi-misi Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.

BACA JUGA: Capim Irjen Basaria Yakin DPR Tak Berniat Lemahkan KPK

Jokowi merumuskan sembilan program prioritas yang dinamai Nawacita.

Butir keempat program tersebut berbunyi, “Kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.”

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved