Ada 5 Prestasi Buruk Kepemimpinan Jaang-Nursyirwan Versi Pokja 30
Pada masa kepemimpinan walikota periode tahun sebelumnya, syarat dengan permasalahan khususnya dalam hal tata kelola anggaran daerah
Kementerian Keuangan membatasi defisit (belanja lebih besar daripada pendapatan daerah) anggaran daerah setiap tahunnya.
Sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit anggaran nasional dan daerah dibatasi 3% dari Produk Domestik (Regional) Bruto atau PD(R)B.
Selain pemerintah kota yang tidak disiplin dalam menjaga keseimbangan fiskalnya, Kota Samarinda merupakan daerah yang anggarannya hampir secara “konsisten” membuat kebijakan defisit lebih dari 3% pada tahun 2013, 2014 dan 2015. Dalam 5 tahun terakhir yang mengalami defisit APBD lebih dari 3,5% pendapatan daerahhanya dua (2014) dan (2015) yang defisitnya juga cukup tinggi pada APBD-R.
4. Defisit belanja dan pendapatan ditutupi dengan pembiayaan yang sebagian besar bergantung pada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) TA Sebelumnya
Defisit belanja dan pendapatan ditutupi dengan pembiayaan yang sebagian besar bergantung pada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) TA Sebelumnya.
Pada TA 2011-2015 komposisi sekitar 90% penerimaan pembiayaan pemkot Samarinda selalu diambil dari SiLPA TA sebelumnya. Grafik dibawah menunjukan penerimaan pembiayaan diambil dari SiLPA TA2011-2015.
5. Penyertaan modal dan pembayaran pokok hutang membuat kondisi APBD Kota Samarinda pada lima periode TA 2011-2015 tidak sehat.
Penyertaan modal serta pembayaran pokok hutang dalam lima tahun terakhir, memakan biaya yang cukup besar setiap tahunnya, berkisar antara Rp 3,5 milyar (2010) sampai dengan Rp35 milyar pada tahun 2015.
Berdasarkan data pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (bagian dari PAD), pendapatan dari investasi tersebut berkisar hanya berkontribusi sebesar 0.6% dari total pendapatan daerah, 4,3% dari PAD.
Lebih jauh lagi, penyertaan modal dan pembayaraan pokok utang ini menyebabkan defisit anggaran pada tahun 2011,2013 sampai 2015, tidak dapat ditutupi oleh pembiayaan yang menyebabkan Pemkot mempunyai SILPA yang negatif (kekurangan anggaran). Bahkan pada tahun 2011, pemkot terpaksa melakukan pinjaman sebesar Rp 79 milyar yang segera dikembalikan tahun berikutnya.
Lemahnya pengawasan pada sektor tersebut juga mengindikasikan faktor penyebab minimnya kontribusi investasi terhadap PAD, diketahui dari 5 (lima) perusahaan daerah yang ada di Kota Samarinda hanya 1 (satu) perusahan saja yang mempunyai struktur kepengawasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/samarinda_roni-mai-sandi-pokja-30_20160217_194949.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/samarinda_kampanye-damai_20150906_164106.jpg)