Kantong Plastik Berbayar

Aprindo Protes, Beda Penetapan Harga Kantong Plastik

Pasalnya, menurut dia, banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat harus membayar kantong plastik lebih mahal.

KOMPAS
Ilustrasi - Pembeli membawa kantong sendiri saat berbelanja di supermarket. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan intervensi terhadap ketentuan harga kantong plastik berbayar.

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan ketentuan harga kantong plastik berbayar sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 1230/PSLB3-PS/2016 tentang harga dan mekanisme penerapan kantong plastik berbayar.

baca juga

Kantong Plastik Berbayar, Siapa yang Mengeruk Untung?

Tutum menyebutkan dalam surat yang diterbitkan 17 Februari 2016 itu disebutkan selama tiga bulan masa uji coba harga kantong plastik berbayar ditetapkan harga minimal Rp 200 per lembar.

Namun sekarang muncul angka yang berbeda yang dilontarkan oleh sejumlah Pemda yang meminta harga yang lebih tinggi.

Akibat kesimpangsiuran tersebut, Aprindo mengaku banyak mendapat protes dari konsumen.

baca juga

Rizky Bawa Kantong Tas sendiri

Pasalnya, menurut dia, banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat harus membayar kantong plastik lebih mahal.

"Kami jadi dianggap meraup untung, padahal selama ini tidak. Kami tidak mau implementasi kantong plastik berbayar itu melanggar hak konsumen. Yang selama ini jadi hak konsumen, sekarang bukan jadi hak mereka. Tapi kewajiban mereka untuk jaga lingkungan dengan tidak dapatkan kantong plastik itu," jelas Tutum.

baca juga

Pekan Ini 142 Ritel Gunakan Kantong Plastik Berbayar, Ini Harganya

Oleh sebab itu, selama masa uji coba, Tutum meminta Pemda tetap memberlakukan ketentuan harga kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved