Soal PLTA Sungai Kayan, Siti Nurbaya Perlu Restui 4 Bendungan Lagi
Rencana investasi pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kaltara hampir tidak terdengar.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Rencana investasi pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) hampir tak terdengar suaranya.
Padahal megaproyek tersebut sempat didengungkan bakal mampu memenuhi kebutuhan energi listrik di seantero Kalimantan, bahkan mampu dijual ke negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Daruslam.
Kabar terbaru, perusahaan konsorsium PT Kayan Hydro Energy (KHE) dan China Power Investment (CPI) selaku investor mega proyek, telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan Republik Indonesia yang diparaf oleh Menteri Siti Nurbaya Bakar.
Surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan tersebut bernomor 23/I/IPPKH/PMA/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltara Frederick Ellia, melalui Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Panji Agung, mengatakan luas areal hutan yang dipinjampakaikan Kementerian LH dan Kehutanan ialah 225,71 hektar.
“Kami baru juga dapat informasinya. Dan, kami hanya menyampaikan sesuai yang kami ketahui,” kata Panji kepada Tribunkaltim.co, Kamis (25/2/2016).
Baca: Investasi Mega Proyek PLTA Ratusan Miliar Mangkrak
Dilanjutkan Panji, IPPKH seluas 225,71 hektar yang dikantongi, hanya berlaku untuk blok bendungan PLTA Kayan I. Itu artinya, belum mencakup 4 blok bendungan lainnya yang masuk dalam komponen PLTA sebagaimana perencanaan yang sudah dibuat investor.
“Setiap bendungan harus memiliki IPPKH. Jadi akan ada 5 (lima) IPPKH. Kemungkinan Kementerian LH dan Kehutanan baru akan memberikan lagi izin IPPKH selanjutnya kalau bendungan PLTA Kayan I selesai dibangun investor,” jelasnya.
Adapun batas areal IPPKH blok bendungan Kayan I meliputi kegiatan areal DAM 31,66 hektar, areal infrastruktur 17,63 hektar, wilayah kerja 163,21 hektar, areal penyangga 10,59 hektar, dan jalan seluas 2,62 hektar.
Berdasarkan penelusuran Tribunkaltim.co, areal kawasan hutan yang dibutuhkan PT Kayan Hidro Energy untuk kegiatan pembangunan PLTA seluas kurang lebih 2.006,34 hektar.
Berdasarkan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan RI era Zulkifli Hasan, diketahui areal rencana pembangunan PLTA berada di kawasan Hutan Lindung (HL) seluas kurang lebih 335,78 hektar, Hutan Produksi Terbatas (HPT) kurang lebih seluas 1.650,56 hektar, areal kerja IUPHHK-HA PT Hutani Kalimantan Abadi Permai seluas 423,22 hektar, PT Inhutani I (Pangean) seluas 819,57 hektar, dan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan seluas 763,55 hektar.
Frederick Ellia, Kepala Bappeda Provinsi Kaltara mengatakan, rencananya dalam waktu dekat Gubernur Kaltara akan mengumpulkan berbagai stakeholder termasuk dari pihak investor untuk memacu rencana investasi pembangunan PLTA di Kecamatan Peso.
Baca: Invetor PLTA Sungai Kayan Tak Habis Pikir Bulungan Banjir Besar
“Pak Gubernur rencananya akan mengundang stakeholder untuk membicarakan soal percepatan investasi tersebut,” kata Frederick.
Perlu diketahui, peresmian mega PLTA Sungai Kayan dimulai sejak Januari 2014. Peresmiannya ditandai peletakan batu pertama (ground breaking) oleh sejumlah pejabat dari pemerintah pusat dan daerah. Termasuk Irianto Lambrie yang masih menjabat Penjabat Gubernur Kaltara saat itu.
Adapula tamu kehormatan yang hadir seperti Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Kepala BKPM Mahendra Siregar, Dubes RI untuk China Sugeng Rahardjo, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan konsorsium investor.
Mega proyek ini rencananya akan menelan investasi senilai 20 USD. Tahap pertama akan dibangun bendungan dan pembangkit dengan kapasitas 660 Megawatt (MW). Sedang pembangunan tahap 2 dan 3 rencananya akan dilakukan secara bersamaan, setelah tahap pertama selesai. Tahap 4 dan 5, juga dilakukan bersamaan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/plta-sungai-kayan_20160226_120844.jpg)
