Sengkarut izin Indomaret
Agus Amri : Soal Izin Indomaret, Kok Alphad dan Andi Harun yang Bereaksi?
Menurut Agus, yang dilaporkan Mukhlis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim hanyalah Syarifuddin Tangandilo dan Sulaiman Hattase.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mukhlis Ramlan, dari Koalisi Pro Kebenaran (KPK) akhirnya menunjuk Agus Amri, sebagai kuasa hukum.
Mukhlis terancam dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif, serta Syarifuddin Tangandilo selaku pemilik PT Jaya Utama, biro jasa perizinan.
Dalam pertemuan dengan wartawan di Loppe Coffe, Minggu (13/3/2016) Agus Amri mengaku tidak mengetahui penyebab sikap berlebihan yang ditunjukkan Alphad Syarif, bersama koleganya, Andi Harun, beberapa waktu lalu, yang berencana melaporkan Mukhlis.
“Hak mereka melaporkan. Tapi, ini patut disayangkan karena mengaburkan niat Mukhlis untuk memerbaiki sistem perizinan di kota ini,” ungkap Agus.
(Baca juga: Dua Kubu Sulit Bertemu, Penyerahan ke DPP Dinilai Jalan Terbaik)
Menurut Agus, yang dilaporkan Mukhlis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim hanyalah Syarifuddin Tangandilo dan Sulaiman Hattase.
“Tidak ada nama Alphad dalam laporan resmi ke Kejati. Makanya saya juga heran dengan sikap reaksioner Alphad dan Andi Harun,” kata Agus.
Agus mengira, munculnya nama Alphad di dugaan gratifikasi dalam pengurusan perizinan Indomaret di Samarinda, hanya lantaran Syarifuddin pernah tercatat sebagai staf ahli DPRD Samarinda.
“Istilahnya, sopir yang dilaporkan, tuannya yang kebakaran jenggot,” sebut Agus.
Kasus ini dimulai saat beredar selembar kertas yang berisi kesepakatan antara Syarifuddin (pemilik PT Jaya Utama, biro jasa perijinan) dan Sulaiman Hattase bersama Indomaret Samarinda.
Dalam secarik kertas bermaterai itu terjadi kesepakatan Indomaret menyerahkan proses perizinan 20 gerai yang akan dibuka di Kota Tepian.
Dalam kesepakatan tulis tangan itu disebutkan 5 gerai sedang dalam proses dan 15 gerai Indomaret lain izin masih berjalan.
Dari kerjasama ini, Syarifuddin dan Sulaiman Hattase menerima biaya Rp 75 juta untuk setiap ijin gerai Indomaret. Jadi total secara keseluruhan Indomaret membayar Rp 1,5 miliar. (*)