Polisi Geledah Rumah Besar, 42 WNA Diduga Terlibat Jaringan Cyber Crime
Sebanyak 30 orang WNA telah diamankan pihak keimigrasian Balikpapan ke rumah detensi Migrasi di kawasan Balikpapan Timur.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polres Balikpapan bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Klas 1 Balikpapan berupaya mengungkap jaringan cyber crime yang diduga melibatkan 42 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan China.
Sebanyak 30 orang WNA telah diamankan pihak keimigrasian Balikpapan ke rumah detensi Migrasi di kawasan Balikpapan Timur.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Balikpapan, Sukadar, 30 orang tersebut diamankan pihaknya akibat tidak bisa menunjukkan paspor dan dokumen kenegaraan yang bersangkutan.
Sementara, sebelumnya 11 orang sisanya saat diperiksa kantor Imigrasi dapat menunjukkan dokumen identitas kewarnegaraan mereka, satu orang lainnya memiliki dokumen tetapi habis masa berlakunya.
Kendati demikian, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, polisi mengendus adanya indikasi terlibat tindak kriminal cyber crime.
Baca: Kedapatan Mencuri Ikan, Sembilan WNA Ini Dilepaskan
"Karena mengarah ke sana, maka Kapolres meminta untuk mengamankan ke 12 orang tersebut. Untuk dilakukan pengembangan," ujar Sukadar kepada Tribun Kaltim.
Hal tersebut dikuatkan, dengan rata-rata usia WNA yang diamankan dapat dikatakan masih remaja.
Pasalnya belakangan ini banyak para ahli komputer maupun hacker dengan usia produktif seperti mereka.
Kuat dugaan mereka direkrut oleh jaringan tersebut.
"Kalau ini benar arahnya cyber crime, maka penanganan akan dilimpahkan ke Direktorat Jendral Imigrasi pusat," katanya.
Sementara Senin (4/4/2016) malam, jajaran Opsnal dipimpin langsung Kapolres Balikpapan AKBPJeffri Dian Juniarti melakukan penggeledahan di salah satu rumah lantai 3 di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai Bahagia RT 19.
Baca: Polisi Tangkap 56 WNA Pelaku "Cyber Crime"
"Hari ini kami baru dapatkan lokasi persis dimana mereka tinggal, teman-teman bisa lihat di sini mereka menggunakan fasilitas internet dan rumah besar yang disewa untuk melakukan tindak pidana, yang diduga mereka melakukan aksi penipuan melalui Voice Internet Protokol. Seolah-olah bisa mengaku sebagai polisi, jaksa atau hakim atau aparat negara di China sehingga korban terpedaya. Ketika korban menerima telepon yang muncul nomor lokal," papar Jeffry.
Pihaknya masih menyelidiki tujuan apa WNA tersebut ke Indonesia. Apakah murni wisatawan atau melakukan suatu tindak ilegal di negara Indonesia.