Polisi Geledah Rumah Besar, 42 WNA Diduga Terlibat Jaringan Cyber Crime
Sebanyak 30 orang WNA telah diamankan pihak keimigrasian Balikpapan ke rumah detensi Migrasi di kawasan Balikpapan Timur.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polres Balikpapan bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Klas 1 Balikpapan berupaya mengungkap jaringan cyber crime yang diduga melibatkan 42 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan China.
Sebanyak 30 orang WNA telah diamankan pihak keimigrasian Balikpapan ke rumah detensi Migrasi di kawasan Balikpapan Timur.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Balikpapan, Sukadar, 30 orang tersebut diamankan pihaknya akibat tidak bisa menunjukkan paspor dan dokumen kenegaraan yang bersangkutan.
Sementara, sebelumnya 11 orang sisanya saat diperiksa kantor Imigrasi dapat menunjukkan dokumen identitas kewarnegaraan mereka, satu orang lainnya memiliki dokumen tetapi habis masa berlakunya.
Kendati demikian, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, polisi mengendus adanya indikasi terlibat tindak kriminal cyber crime.
Baca: Kedapatan Mencuri Ikan, Sembilan WNA Ini Dilepaskan
"Karena mengarah ke sana, maka Kapolres meminta untuk mengamankan ke 12 orang tersebut. Untuk dilakukan pengembangan," ujar Sukadar kepada Tribun Kaltim.
Hal tersebut dikuatkan, dengan rata-rata usia WNA yang diamankan dapat dikatakan masih remaja.
Pasalnya belakangan ini banyak para ahli komputer maupun hacker dengan usia produktif seperti mereka.
Kuat dugaan mereka direkrut oleh jaringan tersebut.
"Kalau ini benar arahnya cyber crime, maka penanganan akan dilimpahkan ke Direktorat Jendral Imigrasi pusat," katanya.
Sementara Senin (4/4/2016) malam, jajaran Opsnal dipimpin langsung Kapolres Balikpapan AKBPJeffri Dian Juniarti melakukan penggeledahan di salah satu rumah lantai 3 di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai Bahagia RT 19.
Baca: Polisi Tangkap 56 WNA Pelaku "Cyber Crime"
"Hari ini kami baru dapatkan lokasi persis dimana mereka tinggal, teman-teman bisa lihat di sini mereka menggunakan fasilitas internet dan rumah besar yang disewa untuk melakukan tindak pidana, yang diduga mereka melakukan aksi penipuan melalui Voice Internet Protokol. Seolah-olah bisa mengaku sebagai polisi, jaksa atau hakim atau aparat negara di China sehingga korban terpedaya. Ketika korban menerima telepon yang muncul nomor lokal," papar Jeffry.
Pihaknya masih menyelidiki tujuan apa WNA tersebut ke Indonesia. Apakah murni wisatawan atau melakukan suatu tindak ilegal di negara Indonesia.
Seluruh jendela di rumah besar tersebut ditutup dengan menggunakan busa, sehingga orang sekitar tidak dapat melihat aktivitas di dalam rumah.
"Kita temukan lebih dari 50 kasur tingkat dua. Bisa sampai 100 orang yang tinggal di sini," tuturnya.
Polisi tidak menemukan satu pun pun tersangka di dalam rumah tersebut, kendati demikian mereka berhasil mengamankan kabel -kabel dan dan sejumlah laptop yang diduga dipakai sebagai alat menjalankan aksi kriminalnya.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan kantor Imigrasi lalu memutuskan untuk melakukan penjemputan terhadap 12 orang WNA sisa di Hotel Menara Bahtera di kawasan Pasar Baru Balikpapan.
Baca: Tangkal Kejahatan Cyber, Negara Ini Gandeng Hacker Muda
Sekitar pukul 22.50 wita, 12 orang WNA yang sejak dari tadi tunggu jajaran Opsnal akhirnya datang. Tanpa bicara panjang lebar mereka langsung diminta untuk mengemas barang-barang keluar dari kamar hotel.
Tepat pukul 11.10 Wita, diangkut petugas polisi menggunakan mobil truk polisi Polres Balikpapan. Menurut informasi yang dihimpun 12 orang tersebut digiring ke rumah detensi Kantor Imigrasi Balikpapan.
Mereka akan diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas terkait dugaan terlibat dalam jaringan cyber crime. (*)