Aksi Nekat Sembilan Kartini dari Kendeng Mengecor Kaki di Depan Istana
Para ibu ini bukanlah korban tabrak lari. Mereka adalah petani yang hidup di sekitar Gunung Kendeng, Jawa Tengah.
Menurut Murtini, jika musim panen, ada sekitar 30 orang berjaga di tenda. Jika tidak musim panen, ada 8-12 orang, sisanya melanjutkan hidup mengolah sawah.
"Kadang orang pabrik bilang, jangan di sini bu, di sini panas. Pulang saja," tutur ibu satu anak ini.
Bagaimana sikap pemerintah?
Menurut Murtini, Camat dan pejabat desa lainnya pernah mengunjungi mereka ke tenda. Namun, tak ada perbincangan yang berarti.
"Mereka datang hanya untuk melihat. Pak Gubernur datang malah tanya Amdal. Ibu-ibu kan enggak tahu Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan)," papar Murtini.
Senada dengan Murtini, Joko Priyanto (34), petani Rembang, bertanya balik soal Amdal kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat ia datang ke tenda. Hasilnya, Gubernur tidak bisa menjawab.
"Kalau sudah baca Amdal harusnya dia berani cabut izin pabrik. Amdal tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ucap Joko.

Kristian Erdianto -- Sembilan petani perempuan yang kerap disebut Kartini Pegunungan Kendeng kembali melakukan aksi protes dengan mengecor kaki mereka di seberang Istana Negara pada Rabu (13/4/2016). Hal ini merupakan bentuk protes petani terhadap pendirian pabrik semen PT. Semen Indonesia. Sembilan Kartini Pegunungan Kendeng tersebut merupakan para petani sepanjang pegunungan Kendeng yaitu Rembang, Pati, Blora, dan Grobogan, Jawa Tengah.
Menurut Joko, kawasan pabrik berada di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) watuputih yang merupakan pelindung geologi. CAT berfungsi sebagai pemasok air pegunungan Kendeng Utara.
CAT Indonesia dilindungi oleh Keputusan Presiden RI Nomer 26 Tahun 2011.
Sedikit lebih baik, di Pati belum sampai ada pabrik berdiri. Namun, PT Sahabat Mulya Sejati, anak perusahaan PT Indocement, berencana mendirikan pabrik semen.
Warga mengambil langkah menolak pendirian pabrik.
Pada 17 Oktober, masyarakat Pati menggugat pabrik Indocement ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Hakim Andi Budi Sulistyo memenangkan gugatan warga terhadap izin pendirian pabrik. Namun, upaya mendirikan pabrik belum selesai begitu saja.
Bupati Pati bersama PT Sahabat Mulya Sejati mengajukan banding atas gugatan warga itu.
Menurut Ngatemi (42), petani asal Pati, tidak ada sosialisasi pendirian pabrik kepada masyarakat. Tiba-tiba izin pendirian pabrik keluar begitu saja.