Berita Eksklusif

Tiga Tahun Tidak Dapat Bantuan, Kaum Difabel Kembali ke Jalanan

Turun ke jalan sebagai pengemis menjadi jalan keluar menghadapi situasi.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ALIDONA
Komisi IV DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panti Jompo Tresna Werdha Sepinggan, Selasa (12/4/2016). 

“Untuk biaya pekerja saja sudah Rp 5 juta, belum untuk biaya makan sehari – hari, biaya perawatan dan biaya pemakaman apabila ada yang meninggal,“ imbuhnya.

Sekolah Luar Biasa (SLB) Tunas Bangsa nasibnya lebih baik. Namun SLB belum mendapatkan bantuan dana sosial dari Pemkot Balikpapan tahun 2016, hingga Jumat (15/4/2016).

Padahal SLB yang beralamat Jalan Kutilang RSS Damai III Gunung Bahagia, Balikpapan itu butuh pembangunan infrastruktur bagi penyandang disabilitas.

Wakil Kepala SLB Tunas Bangsa, Susan menuturkan sejak tahun 2012 -2015 pihaknya rutin mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Bantuan tersebut nominalnya menurun dari tahun ke tahun, yang sebelumnya bisa mencapai Rp 100 juta, belakangan ini diberikan hanya Rp 87,5 juta.

Dana tersebut harus dibagi berdasarkan tingkatan sekolah, SD, SMP, dan SMA yang ada di bawah Yayasan Tunas Bangsa.

"Bantuan rutin itu (selain BOSDA) tidak ada. Terkadang ada acara dan kunjungan mereka bawa bantuan itu kan sifatnya temporer," kata Susan ketika dijumpai di sekolahnya.

Tahun lalu, pihaknya pernah menerima bantuan sarana prasarana dari Pemkot Balikpapan. Untuk SMP Rp 14 juta yang pembayarannya secara bertahap 7 juta, dua kali bayar, dan SMA Rp 25 juta, dengan pembayaran tahap pertama Rp 15 juta dan keduaRp 10 juta.

Kendati demikian, Susan mengaku bantuan tersebut tak mampu mencukupi biaya pembangunan infrastruktur bagi penyandang disabilitas.

Pasalnya bantuan-bantuan tersebut hanya cukup mengcover operasional sekolah dan kebutuhan siswanya tiap bulan.

Baca: Penumpang Penyandang Disabilitas Boleh Naik Lift

Dana Bansos
Menanggapi mengenai terhentinya dana bantuan sosial bagi yayasan sosial khususnya panti jompo dan panti asuhan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Ida Prahastuty menegaskan sesuai dengan undang-undang, dana hibah dan bansos tidak bisa diberikan secara berkesinambungan.

Kalau ada pencairan, diberikan secara berkala. Sayangnya, hibah dan bansos ini terkendala dalam sistem pelaporannya.

“Undang-undang hibah dan bansos itu memang tidak bisa terus-menerus,“ kata Ida Prahastuty.

Hibah itu dalam bentuk barang. Misalnya tahun 2012 tidak dapat, 2013 boleh dapat, demikain seterusnya. Untuk Panti jompo Tresna Werdha Sepinggan, pada tahun 2013 lalu dapat bantuan berupa ranjang, tahun 2014 tidak dapat dan harusnya tahun 2015 dapat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved