Hotline Public Service

Bagaimana Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa?

BAGAIMANA cara, prosedur, dan persyaratan mengurus akta kelahiran untuk orang dewasa?

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/arief zulkifli
Ilustrasi. 

Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.

BAGAIMANA cara, prosedur, dan persyaratan mengurus akta kelahiran untuk orang dewasa? Karena dari lahir belum punya akta kelahiran.

Jika sudah tidak bertempat tinggal di kota kelahiran haruskah kembali ke kota kelahiran untuk mengurusnya?
Terima kasih.

+6281933812xxx

Jawaban

Hasbullah Helmi
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Balikpapan


(tribunkaltim.co/muhammad afridho septian)

Lokasi Pengurusan Sesuai Kota Domisili

UNTUK pembuatan akta kelahiran sudah tidak dilihat lagi di mana peristiwa kelahirannya. Tapi mengurus akta kelahiran berdasarkan di mana domisilinya.

Terutama domisili ibu, kalau yang bersangkutan belum dewasa. Misalnya lahirnya di Jakarta, ibunya Kartu Tanda Penduduknya (KTP) Balikpapan maka urus aktanya di Balikpapan.

Kalau sudah 17 tahun ke atas urusnya adalah di mana yang bersangkutan punya KTP sekarang. Misalnya lahirnya di Jakarta, tapi KTP-nya Balikpapan urusnya di Balikpapan.

BACA JUGA: Syarat Mengurus Tanda Nomor Kendaraan

Jadi sudah tidak susah lagi. Kalau kembali ke daerah asal malah ditolak.

Persyaratannya cukup kartu keluarga, KTP yang bersangkutan, lalu KTP dan Kartu Keluarga (KK) orangtuanya, buku nikah orangtuanya, serta pengantar dari RT dan Lurah.

Pertanyaannya kemudian apakah yang bersangkutan punya punya surat kelahiran dari rumah sakit dulu tidak? Kalau tidak ada, tidak apa-apa, nanti ada namanyanya Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak Pengganti Surat Kelahiran.

BACA JUGA:  Tolong Ditertibkan Pak, Pedagang Pasar Malam Gelar Dagangan hingga ke Jalan

Silakan diisi, nanti kami buatkan akta kelahirannya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved