Pemprov dan DPRD akan Pertanyakan ke Pusat, Seharusnya Dana Bagi Hasil Sudah Disetor Rp 5 Triliun
Pemerintah pusat telat mencairkan dana perimbangan yang bersumber antara lain dari dana bagi hasil minyak dan gas (migas).
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat telat mencairkan dana perimbangan yang bersumber antara lain dari dana bagi hasil minyak dan gas (migas).
Ini dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Dahri Yasin, berpendapat seharusnya dana perimbangan sudah menyalurkan minimal Rp 5 triliun.
Sementara untuk APBD murni di 2016, Dahri mengungkapkan, bahwa sampai saat ini dana APBD Kaltim 2016 sebesar Rp 9,3 triliun, baru dicairkan sekitar migas) Rp 3 triliun.
"Seharusnya, kata dia, sampai pertengahan tahun minimal Rp 5 triliun yang sudah dicairkan oleh pemerintah pusat," kata Dahri, kepada Tribun di Samarinda, Minggu (29/5/2016).
BACA JUGA: DPRD Sebut Angka Optimis Perubahan APBD 2016 hanya sekitar Rp 680 Miliar
"Ini karena pemerintah sedang defisit. Ada pengurangan anggaran di SKPD untuk memangkasnya. Itu akan dihitung lagi di P-APBD. Karena, rekomendasi BPK Perda APBD yang sudah diketok dulu, tidak bisa diubah. Kecuali dibahas di P-APBD," urainya.
Disinggung sisa anggaran yang belum dicairkan, Dahri mengatakan, bahwa Pemprov dan DPRD Kaltim akan mempertanyakan sisa anggaran dana bagi hasil yang belum ditransfer.
"Nanti akan dibahas lagi setelah reses. Memang seharusnya kalau sudah pertengahan bulan minimal dana APBD sudah cair setengahnya. Ini akan dibahas bersama lagi, setelah anggota reses," katanya.(*)
***