Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan Usai jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasannya

Alasan Roy Suryo Cs tak langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Tribunnews.com/ Lusius Genik
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). Roy Suryo cs jadi tersangka ijazah Jokowi namun tak langsung ditahan, ini alasannya (Tribunnews.com/ Lusius Genik) 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi, termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, tanpa langsung menahan mereka
  • Penetapan dilakukan setelah gelar perkara menyimpulkan ijazah Jokowi di UGM asli dan otentik
  • Polisi telah memeriksa 130 saksi, menyita 273 bukti, dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Roy Suryo Cs tak langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kasus ijazah Jokowi kini memasuki babak baru setelah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Langkah hukum ini menandai puncak dari polemik panjang yang sempat mengguncang ruang publik dan media sosial sejak awal tahun 2025.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, pada Jumat (7/11/2025), ia menegaskan bahwa para tersangka terbagi ke dalam dua klaster berbeda sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Nama-nama 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo hingga Rismon Sianipar

Dua Klaster Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Irjen Asep menjelaskan bahwa klaster pertama berisi lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tokoh publik yang belakangan sering disorot, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan resmi yang diajukan oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu menuduh para pihak tersebut melakukan pencemaran nama baik melalui tudingan bahwa ijazah pendidikan milik Jokowi — mulai dari SD hingga perguruan tinggi — adalah palsu.

“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL,” kata Asep dalam keterangan persnya.

Untuk klaster kedua, Kapolda menyebut tersangkanya yaitu Roy Suryo (RS), Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Tidak Langsung Ditahan, Ini Pertimbangannya

Meski status hukum kedelapan orang tersebut telah meningkat menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan.

Menurut Irjen Asep, penyidik akan lebih dulu memanggil dan memeriksa mereka dalam kapasitas sebagai tersangka sebelum memutuskan langkah penahanan.

“Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” jelas Asep.

Penundaan penahanan ini, lanjutnya, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap tersangka dapat menjalani hak hukumnya secara proporsional.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved