Ijazah Jokowi

Nama-nama 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo hingga Rismon Sianipar

Kepolisian menetapkan 8 orang tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Jokowi

|
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo usai diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) lalu. Roy Suryo resmi ditetapkan jadi salah satu tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Polisi resmi menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi, termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong
  • Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya setelah video diskusi berisi tuduhan ijazah palsu viral di media sosial
  • Para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP, dengan 130 saksi serta 273 barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM
 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus ijazah Jokowi akhirnya memasuki babak baru.

Setelah berbulan-bulan menjadi perbincangan publik dan menimbulkan polemik di media sosial, Kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Langkah ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025.

Ia menyebut bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda, masing-masing dengan pasal yang disesuaikan berdasarkan peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Penentuan Status Roy Suryo Cs

Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Dalam keterangannya, Irjen Asep menjelaskan, “Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL.”

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 310 KUHP (tentang pencemaran nama baik) dan/atau Pasal 311 KUHP (tentang fitnah), serta pasal lain seperti Pasal 160 KUHP (penghasutan) dan Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, tiga tersangka lain yang masuk dalam klaster kedua adalah Roy Suryo (RS), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Mereka dijerat dengan pasal serupa, namun dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE, yang mengatur tentang manipulasi data dan penyebaran informasi elektronik palsu.

UU ITE sendiri merupakan singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur berbagai aktivitas di ruang digital, termasuk penyebaran hoaks (berita bohong), pencemaran nama baik melalui media sosial, serta manipulasi data elektronik.

Daftar Nama:

  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  • M Rizal Fadillah (MRF)
  • Rustam Effendi (RE)
  • Damai Hari Lubis (DHL)
  • Roy Suryo (RS)
  • dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT)
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Bukti dan Tahapan Penyidikan

Irjen Asep menegaskan, penetapan tersangka ini bukan keputusan mendadak.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, termasuk ahli forensik digital, bahasa, dan hukum. 

Selain itu, polisi juga telah menyita 273 barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen penting dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang merupakan almamater Presiden Jokowi.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Asep. Ia menambahkan bahwa seluruh hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyebaran informasi palsu yang merugikan nama baik Presiden dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved