Sabtu, 25 April 2026

Polisi Masih Dalami Motif Wanita Ini Membuang Bayi di Tempat Sampah

Kendati demikian, dugaan kuat si ibu nekat membuang bayinya, karena sakit hati dengan pasangannya yang tidak bertanggung jawab.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
EF saat sedang menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Rabu (1/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hingga saat ini, pihak Polresta Samarinda belum mampu menjelaskan tentang penyebab dari seorang ibu tega membuang bayinya yang baru lahir ke tempat sampah.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan agen travel di Kota Tepian (sebutan Samarinda, red) menemukan seorang bayi laki-laki di tempat sampah kamar mandi travel itu.

Ditemukannya bayi lengkap dengan tail pusarnya itu berawal ketika karyawan itu tengah membuang sampah.

Beberapa jam setelah penemuan bayi tersebut, kepolisian pun berhasil mengamankan sang ibu.

Namun hingga saat ini kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ibu dengan inisial EF (20) yang merupakan warga asal Ponorogo, Jawa Timur.

(Baca juga: Begal Nekat, Beraksi Pakai Samurai di Dekat Kantor Polisi)

"Si ibu sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat kami amankan memang dia (si ibu bayi, red) masih mengalami pendaharan, dan kami sudah lakukan pemeriksaan malam harinya. Namun memang motifnya kami belum dapat jelaskan dengan pasti," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Ridho Doly Kristian, Rabu (1/6/2016).

Kendati demikian, dugaan kuat si ibu nekat membuang bayinya, karena sakit hati dengan pasangannya yang tidak bertanggung jawab.

Dia juga memastikan, jika ibu itu memang melahirkan di kamar mandi travel yang berada di jalan WR Supratman itu.

"Dugaannya memang anak itu karena hubungan gelap, entah apakah dia menjadi istri siri. Lalu, karena masalah ekonomi, yang juga kuat diduga mengakibatkan si ibu tega tidak membesarkan anaknya," tuturnya.

EF pun dijerat pasal 306 KUHP dan pasal 80 ayat 3, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman kurungan paling lama 10 tahun penjara. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved