Dugaan Seleb Cabul
Ketika Kuasa Hukum Saipul Jamil Gundah Gulana Menanti Vonis
Saipul merupakan juri sebuah ajang pencarian bakat penyanyi dangdut, sedangkan DS adalah penontonnnya.
Berangkat dari laporan tersebut DS pun dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum, atau surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan medis, guna kepentingan pembuktian.
Pagi itu juga, Saipul dijemput dari rumahnya dan diperiksa seharian. Keesokan harinya, Jumat (19/2/2016), ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Rekonstruksi dugaan pelecehan seksual oleh penyanyi dangdut Saipul Jamil terhadap korban berinisial DS jadi tontonan warga sekitar Kelapa Gading, Kamis (17/3/2016). (FOTO: Tribunnews.com/Regina Kunthi Rosary)
Pihak Saipul Jamil sempat mengajukan praperadilan, tetapi mereka kemudian mencabut sendiri gugatan itu.
Kasus itu memasuki babak baru ketika polisi menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pada 4 April 2016, Saipul menempati kurungan baru. Dari sel tahanan Polsek Jakarta Utara ia dipindahkan ke Rutan Cipinang karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap.
Kejaksaan juga menolak pengajuan penangguhan penahanan. Kepala Kejari Jakarta Utara Agung Komanindyo Dipo mengatakan tidak ada alasan mendesak untuk mengalihkan status penyanyi dangdut iu menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Terdakwa
Pada 21 April 2016, Saipul Jamil resmi menjadi terdakwa perkara pencabulan anak. Jaksa penuntut umum mendakwanya dengan menggunakan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul Jamil berfoto bersama kuasa hukumnya dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (16/5/2016). (FOTO: Kompas.com)
Salah satu pengacara Saipul, Asikin Hasan, mengungkapkan, ada dua ada dua bukti yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya saat sidang kasus dugaan pencabulan anak hari ini.
"Dasar buktinya celana dalam dan seprai. Itu saja dua yang tertulis," tuturnya seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).
Sebaliknya, tidak ada ditemukan DNA korban pada Saipul. "Tapi di dinding mulut Saipul tidak ada DNA-nya si DS. Kenapa tidak ada DNA-nya DS?" tambahnya.
Namun Ferryal tidak menampik bahwa DNA DS bisa hilang jika misalnya Saipul sudah membersihkan mulut, seperti berkumur.
"Memang bisa menghilangkan. Tapi seperti diketahui juga, bahwa DNA di DS juga bisa hilang dengan adanya keringat. Apakah dia sudah mandi atau belum," ucapnya.
