Panglima Dituding Gabung ISIS, Ormas Ini Tantang Pembuktian Aspidsus

Sebaliknya, jika tuduhan itu tidak benar, BAB akan memperpanjang tuduhan itu dengan melaporkan kasus pencemaran nama baik ke polisi.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Agus Tatang Volleyantoro, Aspidsus Kejati Kaltim 

Karena itu, kata dia, isu keterlibatan dalam ISIS dan Khotaman melarikan diri bukan lagi sekedar tuduhan tetapi sudah menjadi fitnah. Apalagi fitnah itu sudah menjadi pembicaraan banyak orang melalui media sosial.

“Saya melihat ini bukan hanya dia harus memancing, seharusnya dia mengecek keberadaan Pak Khotaman. Toh dia masuk kerja, dia seringkali di Nunukan. Nah jadi persoalan pasar induk dengan tudingan ISIS jauh berbeda,” ujarnya.

Dia berharap, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur fokus melakukan rekonstruksi untuk menuntaskan kasus korupsi pasar induk.

Rekonstruksi ulang perlu dilakukan untuk mengungkap, siapa saja yang harus bertanggungjawab terhadap kasus pasar induk?

“Itu masuk jalur hukum yang berjalan. Ada statemen persoalan keterlibatan dengan ISIS,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved