Kamis, 16 April 2026

Ini Syaratnya Jika Anggota DPRD Mau Jalan-jalan ke Luar Negeri

Selain dibiayai uang negara, bepergian ke mancanegara juga jadi pengalaman selama duduk di legislatif.

HO/Dok Pribadi
Entjek Widyani saat melakukan kunjungan ke Adelaide University di Australia, bersama Hadi Mulyadi, Puspa Rini, Andarias P Sirenden dan Masytah, tahun 2011 silam. 

Dasar untuk bisa melakukan kunjungan kerja ke luar negeri yakni surat undangan dari intansi di negara tersebut. Misalnya, tawaran kegiatan promosi (pariwisata/budaya), kerjasama antar provinsi dengan negara luar dan lainnya.

"Kebetulan anak saya ada yang kerja di Setneg," ucapnya.Namun, untuk mendapatkan undangan tidak mudah. Hal ini diakui oleh Entjek Widyani, bahwa anggota DPRD Kaltim kesulitan mendapatkan undangan dari luar negeri. Pasalnya, setiap tahun mendapat jatah alokasi dana untuk kunjungan dinas ke luar negeri.

"Jadi Pak Ismail (anggota Komisi II/Fraksi PPP-Nasdem) pernah menyampaikan kepada saya. Bu Entjek, teman-teman di DPRD tanya sama saya, Pak Ismail bagaimana mau ke luar negeri? Dia (Ismail) jawab, oh sayang ahlinya (Entjek) sudah tidak di sini lagi. Saya bilang ke Pak Ismail, tidak apa-apa saya bisa bantu teman-teman, sesuai prosedural saja. Mungkin dapat undangannya yang susah," bebernya.

Kendala undangan, bisa dilakukan melalui jejaring atau networking. Pasalnya, untuk mendapatkan undangan dari luar negeri tidak mudah.

"Komunikasi saja intinya. Jadi mereka (instansi negara luar) kirim undangan, undangan itulah jadi dasar untuk minta izin. Komunikasi dengan objek yang dituju. Karena ini mahasiswa, merekalah kirim undangan," paparnya.

Menurut dia, untuk mendapatkan undangan harus ada networking (jejaring) dengan negara-negara luar.

"Dan anak saya suka mengingatkan, hanya lima orang saja. Tidak boleh lebih," kenangnya.

Entjek menyarankan, untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, sebaiknya menyiapkan waktu memproses perizinan selama 21 hari, sebelum keberangkatan ke luar negeri.

"H-21 atau H-14 hari. Karena ada proses administrasi perizinan yang cukup panjang di Jakarta," katanya menyarankan.

Sekretaris DPRD Kaltim, Achmadi menegaskan, alokasi perjalanan ke luar negeri masuk dalam anggaran perjalanan dinas. "Kalau mau berangkat ke luar negeri, ya harus ada undangan. Beda dengan eksekutif, mereka bisa berangkat mengusulkan untuk kepentingan kerjasama atau promosi," jelasnya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved