Hukuman Mati

BREAKING NEWS - Hujan Lebat dan Petir Sahut-sahutan pada Detik-detik Eksekusi 14 Terpidana Mati

Detik-detik menjelang eksekusi regu tembak terhadap 14 terpidana mati kasus narkoba di LP Nusakambangan, Jumat (29/7/2016) dini hari, Nusakambangan

(tribunjogja/hamim thohari)
Hujan deras mengguyur wilayah dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (28/7/2016) larut malam hingga dini hari. (tribunjogja/hamim thohari) 

RALAT DAN PERMOHONAN MAAF:

JAKSA Agung Muhammad Prasetyo mengatakan kejaksaan telah melaksanakan eksekusi mati tahap tiga di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016), pukul 00.45 WIB.

Dari 14 terpidana mati kasus narkoba yang awalnya masuk daftar eksekusi, Kejagung mengeksekusi mati hanya empat terpidana, dan menunda 10 orang lainnya. Daftar tersebut dikeluarkan Kejaksaan Agung.

Adapun empat terpidana mati yang telah dieksekusi Jumat dini hari adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike. Sedangkan 10 orang lainnya masih sehat sampai saat ini.

Demi alasan kemanusiaan, Redaksi www.TribunKaltim.co mohon maaf kepada pihak keluarga para terpidana mati yang ternyata masih sehat, para pihak terkait dan forum pembaca atas ketergesaan pemberitaan kami.

Dengan demikian, daftar nama 14 terpidana mati yang dieksekusi mati kami nyatakan diralat.

Balikpapan, 29 Juli 2016
Redaksi

Domu D. Ambarita (Pemimpin Redaksi)

***

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNKALTIM.CO - Detik-detik menjelang eksekusi regu tembak terhadap 14 terpidana mati kasus narkoba di LP Nusakambangan, Jumat (29/7/2016) dini hari, kawasan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dilanda badai petir.

Guntur bersahut-sahutan mewarnai hujan yang turun sangat lebat. Hujan deras mengguyur kawasan dermaga Wijaya Pura dan Nusakambangan.

Direncanakan pada Kamis malam atau Jumat dini hari (29/7/2016) dilakukan eksekusi hukuman mati 14 terpidana narkoba.

Hujan deras mulai mengguyur mulai pukul 23.20 WIB atau 00.20 Wita dikutip www.TribunKaltim.co dari TribunJogja.com. Sesuai jadwal, eksekusi dilakukan pukul 24.00 WIB.

Hujan juga disertai angin yang cukup kuat. Selain itu petir juga menyambar.

BACA JUGA: Berikut 14 Terpidana Mati yang Bakal Dieksekusi di Nusakambangan Malam Ini

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan 14 terpidana bakal dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pekan ini. Seluruh terpidana mati itu sudah ditempatkan di sel isolasi.

Prasetyo memastikan terpidana kasus narkotika Freddy Budiman masuk ke dalam daftar. "Freddy masuk, akan kita eksekusi untuk tahap ketiga," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Namun, Prasetyo mengaku tidak hafal nama seluruh terpidana mati. Yang pasti, kata dia, selain warga negara Indonesia, ada juga warga negara Nigeria, Pakistan, dan India.

Belakangan, muncul 14 nama terpidana yang akan dieksekusi mati. Ketika dikonfirmasi, otoritas berwenang yang enggan disebut namanya membenarkan daftar nama itu lah yang bakal dieksekusi.

BACA JUGA: Berikut Tanda-tanda Eksekusi Mati Dilakukan Kamis Malam

Berikut ke-14 nama terpidana mati yang disebut bakal dieksekusi:

1. Ozias Sibanda (Warga Negara Zimbabwe)
Ozias kedapatan menyembunyikan heroin dalam perutnya. Ia pun divonis mati tahun 2001 oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan berkekuatan hukum tetap pada 2002.

2. Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria)
Nwajagu ditangkap saat hendak membeli 45 pil heroin seberat 400 gram dari seorang warga Thailand. Ia dijatuhi hukuman mati tahun 2002. Setelah dipindahkan ke Nusakambangan, ia ternyata masih mengendalikan peredaran narkoba meski di dalam sel.

3. Fredderikk Luttar (Zimbabwe)
Fredderik dihukum mati karena menyelundupkan satu kilogram heroin pada 2006. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali, namun ditolak.

BACA JUGA: PBB Desak Indonesia Hentikan Rencana Eksekusi Mati

4. Humprey Ejike alias doctor (Nigeria)
Humphrey merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, tahun 2003. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.

5. Seck Osmane (Senegal)
Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.

6. Freddy Budiman (Indonesia)
Freddy merupakan pengedar narkoba yang cukup gesit. Pasalnya, setelah tertangkap pada 2009 karena kepemilikan 500 gram sabu-sabu, ia kembali kedapatan menyimpan ratusan gram sabu tahun 2011.

Belum habis masa tahanannya, lagi-lagi ia tersangkut kasus narkoba di Sumatera. Bahkan, di balik jeruji besi, Freddy masih mengatur peredaran narkoba.

BACA JUGA: Jelang Esksekusi, 17 Ambulance Bawa 14 Peti Mati ke Nusakambangan

7. Agus Hadi (Indonesia)
Agus menyelundupkan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam pada tahun 2006. Ia kemudian divonis hukuman mati bersama Suryanto alias Ationg dan Pujo Lestari.

8. Pujo Lestari (Indonesia)
Pujo merupakan rekan Agus Hadi yang menyelundupkan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam pada tahun 2006. Keduanya didalangi oleh Suryanto alias Ationg yang juga divonis hukuman mati.

9. Zulfiqar Ali (Pakistan)
Zulfiqar divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2005 atas kasus kepemilikan 300 gram heroin. Sebelum diisolasi di Nusakambangan, ia menjalani perawatan di RSUD Cilacap karena komplikasi jantung dan ginjal.

10. Gurdip Singh (India)
Gurdip Singh, alias Dishal, divonis hukuman mati pada 2005 setelah aparat menangkapnya dalam kasus penyelundupan 300 gram heroin pada Agustus 2004.

11. Merry Utami (Indonesia)
Merry ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.

BACA JUGA: Eksekusi Terpidana Mati Asal Prancis Tunggu Ramadhan Usai

12. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Michael divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap tahun 2002.

13. Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria)

Okonkwo menyimpan belasan kapsul berisi heroin seberat 1,18 kilogram di perutnya. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Mei 2004.

14. Eugene Ape (Nigeria)
Eugene divonis mati oleh PN Jakarta Pusat pada 2003. Ia ditangkap karena menyimpan heroin seberat 300 gram yang diselipkan di antara baju yang ada dalam tas miliknya. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita) 

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved