Hotline Public Service
Wah. . . Mengurus Syarat Pernikahan tak Bisa Menggunakan e-KTP
Apakah memang e-KTP tidak dapat dipergunakan untuk mengurus surat-surat seperti itu?
Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.
KETIKA akan mengurus persyaratan pernikahan, mengapa e-KTP saya tidak diterima pihak kelurahan. Alasannya untuk mengurus surat-surat yang dipergunakan bukan e-KTP. Mohon penjelasannya.
Apakah memang e-KTP tidak dapat dipergunakan untuk mengurus surat-surat seperti itu? Lantas apa gunanya mengurus e-KTP? Apakah warga negara harus punya dua KTP, e-KTP dan KTP biasa?
+6285247196xxx
Jawaban
Chairil Anwar
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Balikpapan
(tribunkaltim.co/rudy firmanto)
Identitas Paling Utama
TERIMA kasih untuk pertanyaannya, tetapi harus diperjelas dahulu e-KTPnya domisili di mana? Kalau di Balikpapan, saya yakin tidak ada masalah untuk pengurusan adiministrasi lainnya termasuk untuk perkawinan.
Sebab saat ini seluruh identitas sudah wajib e-KTP. Dan e-KTP sendiri merupakan identitas paling utama yang harus dimiliki masyarakat. Apapun jenis urusannya salah satu syaratnya pasti harus melampirkan KTP. (*)
Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service
Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:
-Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015
-SMS ke Redaksi Tribun Kaltim: 0811 547 1888
-WhatsApp/Line Redaksi Tribun Kaltim: 0811 5387 222