Berita Eksklusif
Relokasi Warga Karang Mumus Tuntas September, Pemkot Libatkan TNI dan Polri
Secara hukum, lahan di sana milik pemkot, yayasan serta Unmul. Pemkot tak perlu melakukan pembebasan lahan.
Belum Ada Surat
Rencana Pemkot Samarinda mengosongkan permukiman tepi Sungai Karang Mumus tersebut hingga kini belum dibuktikan dengan surat resmi perintah penggusuran warga.
"Kalau ikuti prosedur, biasanya lewat kelurahan dahulu untuk pemberitahuan jika dalam waktu dekat akan dilakukan pemindahan. Biasanya kami disurati. Tetapi hingga saat ini belum ada," ujar Sekretaris Kelurahan Gunung Kelua, Syahrinsyah, Senin (8/8/2016).
Meski demikian, Syahrinsyah mengaku sudah mengetahui adanya rencana penggusuran warga tersebut. Ia sudah berkomunikasi dengan pihak RT 01 Kelurahan Gunung Kelua yang diagendakan akan dilakukan penggusuran.
"Pihak RT sudah mengajukan proses pemindahan itu ke pemkot, tetapi karena Pak Wali Kota masih di luar kota, maka masih menuggu perkembangannya. Saya juga tak tahu bagaimana prosesnya, karena proposal pemindahan dikirim langsung dari RT ke pemkot, tidak melalui kelurahan," katanya.
Pun demikian dengan lokasi di sekitaran rumah warga sisi kiri Sungai Karang Mumus di bawah Jembatan S Parman hingga kini masih belum ditemukan adanya plang pemberitahuan penggusuran.
Padahal, menurut Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, warga memang diminta menggosongkan rumahnya hingga batas waktu akhir Agustus ini.
Itu dilakukan karena kepemilikan rumah warga di kawasan tersebut liar. Lahan yang ditempati warga bukanlah milik warga.
Baca: Ini Rencana PU untuk Sungai Karang Mumus Tahun Depan
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Gunung Kelua, Sari membenarkan bahwa lahan tersebut sekarang bukan milik warga, melainkan milik Yayasan Bina Cita, yayasan penyandang cacat. Di lahan itulah rumah-rumah warga RT 01 akan digusur berada.
"Lahan itu awalnya milik orangtua atas nama Khairul Anwar yang kemudian dihibahkan kepada Yayasan Bina Cita," ujarnya.
Lahan tersebut sudah dipastikan berdasarkan keabsahan hukum, tanah tersebut milik yayasan.
"Ya, seperti itu, meskipun ada warga yang menyatakan itu tanah mereka dibuktikan dengan segel tanah atau apapun, tetap secara hukum dan terdata di kami adalah milik yayasan," ujarnya. (*)