Kematian Wayan Mirna Salihin

Staf Olivier Cafe Bukan Pelaku yang Taruh Sianida di Kopi Mirna

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempertanyakan keaslian rekaman CCTV yang diputar oleh Nuh. Menurut Otto, rekaman tersebut tidak jelas asalnya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Dalam sidang tersebut, saksi ahli yang merupakan Dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Sukanto Mabes Polri, Slamet Purnomo, menegaskan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena sianida. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ahli Digital Forensic Polri AKBP M Nuh Al Azhar juga memastikan tak ada staf kafe Olivier yang memasukkan sianida ke dalam Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang membuat Wayan Mirna Salihin Tewas.

Sebab semenjak VIC dibuat dan dihidangkan warnanya tidak berubah. "Kalau memperlihatkan warna dan ketika (kopi) dihidangkan ke meja 54 tidak ada perbedaan yang signifikan," kata Nuh dalam lanjutan persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Menurut Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri ini, berdasarkan CCTV ketika barista menuangkan susu pada pukul 16.22.07 WIB warna susu putih. Begitu juga saat pelayan Olivier menghidangkan kopi pada pukul 16.24.17 WIB tanpa menggunakan filter apapun, warna susu putih dan kopi hitam.

"Ada pergerakan petugas masukkan ke dalam gelas?" tanya jaksa. "Tidak ada," jawab Nuh.

Baca: Kuasa Hukum Jessica Laporkan Hakim Binsar ke KY

Pengacara Jessica Protes

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempertanyakan keaslian rekaman CCTV yang diputar oleh Nuh. Menurut Otto, rekaman tersebut tidak jelas asalnya.

Otto mengatakan, video yang asli seharusnya berada di flashdisk berwarna kuning sebagaimana yang tertuang dalam BAP.Tetapi flashdisk kuning itu masih ada di meja jaksa dan tidak dicolok ke laptop.

"Apakah ini yang diputar? (sambil memegang flashdisk kuning di depan meja hakim) bukan itu yang disetel kan?" ujar Otto.

Otto keberatan atas pemutaran rekaman CCTV tersebut. Dia meminta majelis hakim supaya saksi ahli memutar CCTV yang berada di flashdisk kuning.

"Kami keberatan atas diputarnya barang bukti yang bukan sesuai barang bukti sebenarnya. Mohon penuntut umum buka yang asli di persidangan kali ini," ucapnya.

Baca: Jessica Tolak Keterangan Ahli Forensik Digital

Hakim pun menyanggupi permintaan Otto dan memutar video yang ada di flashdisk kuning. Pada saat saksi ahli memutarkan adegan yang membutuhkan zoom in, Otto keberatan. Karena video itu bukan berasal dari flashdisk kuning.

"Kalau ini yang diputar kami tidak mau menyikapinya karena menurut kami ini bukan barang bukti yang asli," ujar dia. Meski begitu, sidang tetap dilanjutkan. Majelis hakim tetap bertanya-tanya soal rekaman tersebut.

Otto menjelaskan ada tafsiran terdakwa menaruh sesuatu saat penjelasan mengenai rekaman CCTV itu. Padahal jari terdakwa saja tidak terlihat menaruh sesuatu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved