Deadline e KTP
Dalam Sehari, 54 Warga Lakukan Perekaman e-KTP
Bahkan sejak Senin kemarin dalam sehari jumlah warga yang melakukan perekaman mencapai 54 orang.
Penulis: Samir |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) menambah dua alat perekam e-KTP guna melayani masyarakat yang melakukan perekaman data.
Bahkan sejak Senin kemarin dalam sehari jumlah warga yang melakukan perekaman mencapai 54 orang.
Kepala Disdukcapil PPU Suyanto menjelaskan, membludaknya jumlah warga yang melakukan perekaman karena adanya keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa kartu identitas di luar e-KTP tidak berlaku lagi.
"Kami menambah jumlah alat perekaman," katanya.
Baca: Antrean Menumpuk, Sekretaris Disdukcapil: Warga yang sudah Rekam Data e-KTP tak Perlu Datang Lagi
Ia mengaku ada sekitar 6.000 warga yang belum melakukan perekaman termasuk KTP SIAK.
Ia meminta kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman sebelum 30 September mendatang dan meminta kepada warga yang sudah melakukan perekaman agar tidak mengulangnya. (*)