Deadline e KTP

Dalam Sehari, 54 Warga Lakukan Perekaman e-KTP

Bahkan sejak Senin kemarin dalam sehari jumlah warga yang melakukan perekaman mencapai 54 orang.

Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Petugas melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP di Disdukcapil PPU. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) menambah dua alat perekam e-KTP guna melayani masyarakat yang melakukan perekaman data.

Bahkan sejak Senin kemarin dalam sehari jumlah warga yang melakukan perekaman mencapai 54 orang.

Kepala Disdukcapil PPU Suyanto menjelaskan, membludaknya jumlah warga yang melakukan perekaman karena adanya keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa kartu identitas di luar e-KTP tidak berlaku lagi.

"Kami menambah jumlah alat perekaman," katanya.

Baca: Antrean Menumpuk, Sekretaris Disdukcapil: Warga yang sudah Rekam Data e-KTP tak Perlu Datang Lagi

Ia mengaku ada sekitar 6.000 warga yang belum melakukan perekaman termasuk KTP SIAK.

Ia meminta kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman sebelum 30 September mendatang dan meminta kepada warga yang sudah melakukan perekaman agar tidak mengulangnya. (*)

***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved