Berhemat, Pemkot Samarinda Tunda Tunjangan Insentif
Adapun terkait honorer Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) akan dibayar.
Penulis: tribunkaltim |
Nusyirwan menyarankan, sebenarnya di luar honor guru itu bisa dijembatani dengan bekerjasama dengan komite orangtua.
"Tapi jangan juga kepala sekolah memanfaatkan partisipasi orang tua tersebut. Sebenarnya itu kebijakan sekolah dengan keterbukaan yang baik dengan komite," katanya.
Terkait penanganan tenaga honorer, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Balikpapan Tatang Sudirja mengatakan sudah membuat edaran terkait tenaga honorer yang disebarkan ke tiap SKPD.
Edaran tersebut berisi imbauan untuk tidak menggantikan tenaga kontrak yang berhenti atau habis masa kerjanya dengan tenaga baru.
Selain itu juga diimbau untuk tidak menambah tenaga honor lain di samping mengurangi jumlah tenaga honor yang tidak perlu.
"Kalau kami sih mengikuti perintah TPAD (tim penyusun anggaran daerah) saja. Cuma kalau untuk memotong anggaran tenaga honor sih tidak ada," jelasnya.
Dikatakan pula pihak pemerintah sampai saat ini belum berencana merumahkan tenaga-tenaga honor yang ada.
"Ya itu saya bilang tadi kecuali memang sudah tidak diperlukan, kita sudah buat edaran untuk dihentikan kontraknya. Kalau bisa dikurangi, dikurangi. Lalu kalau ada yang mundur atau berhenti itu tidak diganti," ujarnya.
Mengenai jumlah tenaga honorer, Tatang menjelaskan angka pastinya ada pada SKPD masing-masing karena mereka melekat dalam kegiatan SKPD itu.
Selain itu SKPD juga cenderung tidak melaporkan penambahan tenaga honorer jika dirasa hanya satu atau dua orang saja yang bertambah.
"Yang kita punya yang melaporkannya saja. Itu termasuk tenaga honor yang sudah lama yang melalui SK Walikota kemudian tenaga THL (tenaga harian lepas) itu masih ada lah. Kalau yang ada ini kan yang kontrak semua kan yang diperpanjang tiap tahun kalau memang masih ada kegiatannya atau uangnya," ujarnya. (*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim