La Nyalla Tersangka
Jaksa Sebut Eksepsi Pengacara La Nyalla Mengada-ada
Selain itu jaksa juga menyatakan menolak secara keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Editor:
Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memasuki ruang sidang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,105 miliar.
"Penyidikan dan penetapan tersangka juga harus mengulang kesalahan-kesalahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat," katanya. (Wahyu Aji)
*****
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
Berita Terkait