Hotline Public Service

Pak. . . Bolehkah Anak Mendaftarkan Orangtuanya Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

Sebagai anak, apakah saya bisa mendaftarkan orangtua tanpa orangtua harus ikut ke kantor BPJS Kesehatan?

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/aridjawana
Pelayanan pendaftaran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Anak dapat mendaftarkan orangtuanya menjadi peserta PBJS Kesehatan tanpa harus mengajak orangtua ke konter. Cukup membawa persyaratan yang telah disebutkan. 

Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.

KEPADA
YTH BPJS Kesehatan

Orangtua saya hingga saat ini belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai anak, apakah saya bisa mendaftarkan orangtua tanpa orangtua harus ikut ke kantor BPJS Kesehatan?

Persyaratan apa saja yang harus disertakan? Oh y, saya dan orangtua tidak berada dalam satu Kartu Keluarga. Terima kasih penjelasannya. (*)

+6281322940xxx

Jawaban

Doddy Pamungkas
Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan

 
(tribunkaltim.co/muhammad afridho septian)

Cukup Membawa Persyaratannya

SILAKAN saja jika yang mendaftarkan adalah anaknya. Tapi, jangan lupa untuk membawa Kartu Keluarga (KK) baik KK orangtua maupun anaknya yang sudah pisah KK.

BACA JUGA:Dok, Bagaimana Menghilangkan Bekas Luka yang Menghitam?

Kemudian membawa foto berwarna masing-masing 1 lembar, surat nikah dan juga fotokopi buku tabungan.

Terimakasih. (*)

Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service

Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:

-Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved