Deadline e KTP

Disdukcapil akan Datangi Kaum Lansia dan Difabel untuk Rekam Data

Disdukcapil harus melakukan "jemput bola" untuk melayani wajib e-KTP para lanjut usia (lansia) maupun difabel di setiap kelurahan.

TRIBUN KALTIM/SAMIR
Warga PPU antre perekaman data untuk pembuatan e-KTP. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Balikpapan memberikan layanan perekaman data KTP Elektronik (e-KTP) bagi warga lanjut usia secara khusus dengan sistem layanan “jemput bola”.

Sekretaris Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi mengungkapkan, keterbatasan kemampuan mobilitas lansia dan difabel menyebabkan mereka tidak bisa melakukan perekaman KTP elektronik di kantor Disdukcapil.

Lantaran hal itu, Disdukcapil harus melakukan "jemput bola" untuk melayani wajib e-KTP para lanjut usia (lansia) maupun difabel di setiap kelurahan agar mereka tetap mendapatkan hak keadministrasian kependudukannya.

Baca: Plt Disdukcapil Ancam Bekukan Data, Deadline Perekaman e-KTP tetap Akhir September

“Banyak yang sudah tua nggak bisa lagi dibawa ke sini, kita sudah sampaikan ke kelurahan dan kecamatan silahkan laporkan ke kelurahan, kelurahan kirim surat ke Disdukcapil, nanti kita akan turun,“ katanya.

Disampaikannya, tidak ada syarat minimal untuk mendapatkan layanan jemput bola dari Disdukcapil. Terpenting adalah adanya surat dari kelurahan ke Disdukcapil yang menyatakan warganya membutuhkan layanan mobile Disdukcapil.

“Satu orang tidak apa-apa, yang penting adalah surat dari kelurahan, nanti kita turun nanti alatnya yang akan dibawa ke sana , “ katanya.

Namun demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima satu pun laporan dari kelurahan maupun kecamatan yang mendaftarkan warganya untuk mendapatkan layanan mobile ini.

Ia mengatakan, banyak warga lansia yang memilih untuk melakukan perekaman e-KTP di kantor meski menggunakan kursi roda.

Baca: Buka Layanan di Hari Minggu, 20 Pekerja Sawit Rekam Data e-KTP

Selain memberikan layanan jemput bola, Disdukcapil juga memberikan prioritas layanan bagi para lansia, ibu hamil 7 bulan ke atas dan ibu yang membawa bayi usia 1 hingga 5 bulan.

Layanan tersebut berupa prioritas layanan loket tanpa antrean.

“Kita selalu bilang yang usia 60 tahun ke atas ibu hamil usia 1 sampai 5 bulan hamil diatas 7 bulan maka tidak pake nomor antrean, langsung masuk pertama termasuk difabel. Tadi pagi ada difabel yang kita rekam nggak usah antre,“ katanya. (*)

*****
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved