Pungli di Kemenhub
Tiga PNS Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli di Kemenhub
Dalam penangkapan di lantai dasar tersebut, satgas yang merupakan gabungan dari Polri dan Polda Metro Jaya menangkap seorang PNS.
Iriawan mengatakan saat menggeledah ruangan Endang Sudarmono di lantai dasar, selain menemukan uang senilai Rp 4.500.000, petugas juga menemukan amplop berisi Rp 16 juta.
Baca: Pungli di Kemenhub dari Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah
Pada saat melakukan penggeledahan tersebut, tim satgas lainnya juga menggeledah lantai 6 dan menangkap seorang PNS lainnya yang bertugas sebagai petugas pelayanan loket.
"Dimana lantai 6 tersebut adalah tempat loket pelayanan langsung, kita dapat menangkap PNS Abdul Rasyid, disana terdapat beberapa perijinan yang diminta masyarakat," kata Iriawan.
Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 serta pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Ancaman pidananya 3 tahun maksimal 20 tahun. (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)
***