Pungli di Kemenhub

Tiga PNS Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli di Kemenhub

Dalam penangkapan di lantai dasar tersebut, satgas yang merupakan gabungan dari Polri dan Polda Metro Jaya menangkap seorang PNS.

Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Konferensi pers barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016). 

Iriawan mengatakan saat menggeledah ruangan Endang Sudarmono di lantai dasar, selain menemukan uang senilai Rp 4.500.000, petugas juga menemukan amplop berisi Rp 16 juta.

Baca: Pungli di Kemenhub dari Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah

Pada saat melakukan penggeledahan tersebut, tim satgas lainnya juga menggeledah lantai 6 dan menangkap seorang PNS lainnya yang bertugas sebagai petugas pelayanan loket.

"Dimana lantai 6 tersebut adalah tempat loket pelayanan langsung, kita dapat menangkap PNS Abdul Rasyid, disana terdapat beberapa perijinan yang diminta masyarakat," kata Iriawan.

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 serta pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Ancaman pidananya 3 tahun maksimal 20 tahun. (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved