Tenggat Waktu KTP Elektronik
Masih Antre Rekam Data, Warga Akui Belum Tahu Waktunya Diperpanjang
Kondisi ini terlihat di kantor pelayanan yang terletak di Jalan MT Haryono, Kamis (13/10/2016), Pukul 10.15 Wita.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelayanan untuk perekaman data elektronik KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan, Kalimantan Timur rupanya masih tetap dibuka seperti sebelumnya.
Kondisi ini terlihat di kantor pelayanan yang terletak di Jalan MT Haryono, Kamis (13/10/2016), Pukul 10.15 Wita.
Namun berbeda dengan sebelumnya yakni tepat pada masa tenggat waktu perekaman 30 September lalu yang hampir mencapai 700 Kartu Keluarga (KK) dalam sehari.
Baca: 100 Ribu Penduduk Nunukan Masih Menggunakan e-KTP Berlogo Kaltim
Antrean juga berbeda dengan tenggat waktu terakhir perekaman. Ruang tunggu tambahan sudah tidak ada lagi. Hari ini Hanya ruang tunggu biasa yang menyediakan 100 kursi tidak terisi penuh.
Kendati terkait batas waktu yang ditentukan, warga tetap melakukan perekaman karena belum diberitahu hal tersebut.
Baca: Plt Disdukcapil Ancam Bekukan Data, Deadline Perekaman e-KTP tetap Akhir September
"Nggak tahu, belum ada diberitahu juga kalau terakhir tanggal 30 kemarin," kata Sukamto, seorang warga yang baru melakukan perekaman e-KTP. (*)
***