Tolak Pungutan Liar
ORI Sebut Laporan Pungli di Kalimantan Kecil
Pengaduan penundaan berlarut di sini berarti menunda – nunda pekerjaan orang lain, tidak diselesaikan atau tidak ada jawaban atas pelayanan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Laporan pengaduan terkait pungutan liar (pungli) di Kalimantan Timur - Kalimantan Utara tergolong kecil.
Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kalimantan Timur – Kalimantan Utara, Syarifah Rodiah.
Dia menjelaskan, pengaduan terkait penundaan berlarut merupakan salah satu dari pengaduan yang banyak yang diterima Ombudsman Provinsi Kalimantan Timur – Kaltara selama ini.
Baca: ORI Beberkan 5 Instansi yang Rawan jadi Lahan Pungli
Pengaduan penundaan berlarut di sini berarti menunda – nunda pekerjaan orang lain, tidak diselesaikan atau tidak ada jawaban atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menurutnya, penyimpangan yang juga sering dilaporkan adalah penyimpangan prosedur dan penyimpanan selanjutnya yakni adanya pengaduan terkait petugas yang tidak kompeten.
Baca: Disdukcapil Sebut Sudah Berantas Pungli Sejak Tahun 2002
“Kalau berdasar laporan di Kaltim Kaltara ditanyakan masalah kasus pungli ini kita ini memang tidak dominan, kebanyakan pelaporan yang dominan di Kaltim Kaltara ini adalah masalah penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan petugas tidak kompeten, “ katanya pada Tribun Kaltim, Senin (24/10/2016). (*)