Segini Upah Minimum Provinsi Kaltim yang Disepakati
Kenaikan UMP ini sekitar Rp 178 ribu, dari sebelumnya di tahun 2016 sebesar Rp 2.161.253.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kesepakatan untuk besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2017, akhirnya berada di angka Rp 2.339.556.
Hal ini menyusul adanya pertemuan antara pihak Serikat Pekerja, kalangan pengusaha di naungan Apindo, Dinas Tenaga Kerja Kaltim, serta Gubernur di Lantai 2 Pemprov Kaltim, Kamis (27/10/2016).
"UMP Kaltim disepakati Rp 2.339.555. Itu sudah mengacu pada PP 78. Saya minta ini sudah mulai diberlakukan sejak tahun depan, Januari 2017," ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Baca: Sabar Dulu, Kata Walikota Kenaikan Upah Minimum Kota masih Dibahas
Kenaikan UMP ini sekitar Rp 178 ribu, dari sebelumnya di tahun 2016 sebesar Rp 2.161.253.
Nantinya, besaran UMP 2017 akan diumumkan pada 1 November mendatang, dan mulai berlaku sejak awal tahun. (*)
***