Segini Upah Minimum Provinsi Kaltim yang Disepakati

Kenaikan UMP ini sekitar Rp 178 ribu, dari sebelumnya di tahun 2016 sebesar Rp 2.161.253.

TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA
Suasana rapat Dewan Pengupahan terkait UMP Kaltim 2017, Kamis (27/10/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kesepakatan untuk besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2017, akhirnya berada di angka Rp 2.339.556.

Hal ini menyusul adanya pertemuan antara pihak Serikat Pekerja, kalangan pengusaha di naungan Apindo, Dinas Tenaga Kerja Kaltim, serta Gubernur di Lantai 2 Pemprov Kaltim, Kamis (27/10/2016).

"UMP Kaltim disepakati Rp 2.339.555. Itu sudah mengacu pada PP 78. Saya minta ini sudah mulai diberlakukan sejak tahun depan, Januari 2017," ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Baca: Sabar Dulu, Kata Walikota Kenaikan Upah Minimum Kota masih Dibahas

Kenaikan UMP ini sekitar Rp 178 ribu, dari sebelumnya di tahun 2016 sebesar Rp 2.161.253.

Nantinya, besaran UMP 2017 akan diumumkan pada 1 November mendatang, dan mulai berlaku sejak awal tahun. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved