Tolak Pungutan Liar

Baru Sepekan, Satgas Saber Dapat Temuan 3 Kasus Pungli di Kaltim

Mereka memberikan sinyal positif dalam upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) di Bumi Etam.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Darmawan, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Arief Prapto dan Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Deden Garnada menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion di ruang Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/11/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sepekan usai dikukuhkan Gubernur Kaltim Awang Faroek pada Rabu (9/10/2016) lalu, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar bereaksi cepat.

Mereka memberikan sinyal positif dalam upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) di Bumi Etam.

Sebanyak tiga instansi publik di Kaltim terindikasi praktik pungli.

Satgas Saber saat ini dalam proses pendalaman terkait hal tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Pelaksana Saber Pungli Kaltim Kombes Pol Darmawan saat ditemui Tribunkaltim.co usai FGD Sapu Bersih Pungli, Rabu (16/11/2016).

Baca: Ini Kata Kapolda Terkait Pungli: Jangan Berhenti Setelah Tertangkap

"Ada temuan dari pokja intelijen (Satgas Saber Pungli). Tapi masih belum bisa diekspose. Jumlahnya tiga, masih kami dalami," ujar Darmawan yang juga selaku Irwasda Polda Kaltim.

Dijelaskannya, setiap instansi publik yang berkenaan dengan pelayanan wajib memiliki satgas Saber Pungli sendiri dengan mengedepankan pengawasan internal.

Domain pihaknya lebih pada wilayah koordinasi.

Kendati demikian apabila pada Saber Pungli di tingkat bawah, tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

Maka pihaknya dapat membentuk tim khusus lalu mengambil tindakan langsung seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Kalau ada laporan dari pokja intelijen atau berdasarkan laporan masyarakat. Kami akan lempar ke Satgas instansi yang bersangkutan. Kalau tak bisa melakukan, maka Tim Saber Pungli akan membentuk Satgas khusus untuk turun langsung," jelasnya.

Dalam pemaparannya dalam Focus Grup Discussion di ruang Mahakam Polda Kaltim, Darmawan menjelaskan setiap 3 bulan sekali pihaknya wajib membuat laporan kepada Presiden.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. "Apapun hasilnya kami wajib lapor. Tak ada target harus sekian dalam 3 bulan," ungkapnya.

Menurut Perpres tersebut praktik pungli dinilai telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved