Tolak Pungutan Liar
Baru Sepekan, Satgas Saber Dapat Temuan 3 Kasus Pungli di Kaltim
Mereka memberikan sinyal positif dalam upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) di Bumi Etam.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien.
Optimalisasi pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah.
Satgas Saber Pungli memiliki kelompok keeja di antaranya, Pokja intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja penindakan, dan Pokja Yustisi.
Satgas tersebut memiliki wewenang di antaranya, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli; melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian atau lembaga terkait; melaksanakan operasi pemberantasan pungli; termasuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Lalu memberikan rekomendasi sanksi kepada pimpinan kementerian atau lembaga serta kepala pemerintah daerah kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan.
Nantinya, Satgas tersebut juga memerlukan peran masyarakat dalam pemeberantasan pungli di Kaltim. (*)