Jaringan Kelompok ISIS
Pria Simpatisan ISIS Berencana Ledakkan Gedung Capitol, Ia Divonis 30 Tahun Penjara
Christopher Lee Corner asal Green Township, Ohio, mengaku bersalah dalam sidang di pengadilan federal di wilayah selatan Ohio atas semua dakwaan terha
TRIBUNKALTIM.CO, WASHINGTON DC -- Sebuah pengadilan di AS, Senin (5/12/2016), menjatuhkan vonis 30 tahun penjara untuk seorang pria simpatisan ISIS yang berencana untuk meledakkan Gedung Capitol di Washington DC.
Christopher Lee Corner asal Green Township, Ohio, mengaku bersalah dalam sidang di pengadilan federal di wilayah selatan Ohio atas semua dakwaan terhadapnya.
Christopher didakwa berencana dan mencoba membunuh sejumlah pejabat AS dalam sebuah plot pada Januari 2015.
Pria berusia 22 tahun itu ditahan pada 14 Januari tahun lalu, enam hari sebelum dia berencana meledakkan bom dan menembak sejumlah orang di Gedung Capitol di saat Presiden Barack Obama memberikan pidato kenegaraan.
Selama beberapa bulan, menurut Departemen Kehakiman AS, Christopher sudah melakukan riset tentang cara meracik bom dan membeli dua senjata semi-otomatis serta 600 butir peluru.
Dia mengaku, rencana serangan itu dilakukannya untuk mendukung ISIS yang oleh pemerintah AS sudah sejak lama dimasukkan ke dalam daftar organisasi teroris dunia.
"(Christopher) Cornell berencana melakukan kekerasan sebagai sebuah serangan simbolis terhadap Amerika Serikat," kata Jaksa Agung AS, Benjamin Glassman dalam sebuah pernyataan.
"Dia ingin menimbulkan penderitaan untuk bangsa Amerika dan meneror para pemimpin negara. Hari ini, dia sudah mendapatkan hukuman yang sepantasnya," tambah Benjamin. (*)