Berita Nasional Terkini

Proses Redenominasi Rupiah Makan Waktu Panjang, Ubah Rp 1000 Jadi Rp 1 Butuh Hingga 6 Tahun

Proses redenominasi rupiah yang tengah didorong oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, ternyata memakan waktu yang cukup lama.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
REDENOMINASI RUPIAH - Proses redenominasi rupiah yang tengah didorong oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, ternyata memakan waktu yang cukup lama. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

Ringkasan Berita:
  • BI menyebut redenominasi rupiah butuh 5-6 tahun sejak UU diterbitkan. 
  • Tahapannya mencakup penerbitan UU, aturan transparansi harga, pencetakan uang baru, dan masa transisi uang lama, baru beredar bersama. 
  • RUU ditargetkan rampung 2027. Redenominasi hanya menyederhanakan digit tanpa mengubah daya beli. MK menegaskan kebijakan ini wajib melalui UU khusus.

TRIBUNKALTIM.CO - Proses redenominasi rupiah yang tengah didorong oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, ternyata memakan waktu yang cukup lama.

Prosesnya bisa berlangsung hingga 5-6 tahun.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan redenominasi rupiah membutuhkan proses panjang dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Ia menyebut penyederhanaan digit rupiah itu memerlukan waktu sekitar lima hingga enam tahun sejak undang-undang diterbitkan hingga implementasi selesai.

Baca juga: ‘Bukan Sekadar Hilangkan Tiga Nol’, Ketua Banggar DPR Ungkap Fakta Lain Redenominasi Rupiah

“Prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5–6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Tahap pertama adalah penerbitan undang-undang redenominasi sebagai dasar hukum utama.

Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah rampung pada 2027 sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029.

“Redenominasi tahapannya panjang. Satu, kedudukan hukumnya, perlu ada undang-undang redenominasi,” ucap Perry.

Baca juga: Ketua Banggar DPR Ungkap Fakta Lain Redenominasi Rupiah, Said: Bukan Sekadar Hilangkan Tiga Nol

Tahap berikutnya adalah penyusunan aturan transparansi harga.

Aturan ini diperlukan agar masyarakat tidak bingung pada masa transisi dan memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.

“Sekarang kan sudah pernah. Kalau kita ke daerah, ada kopi satu gelas Rp 25.000 dan ada 25k. Tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” jelasnya.

Tahap ketiga meliputi penyusunan desain dan pencetakan uang baru.

Baca juga: Menkeu Purbaya Serahkan ke Bank Indonesia soal Waktu Penerapan Redenominasi Rupiah

Tahap keempat adalah masa transisi ketika uang lama dan uang baru beredar bersama.

“Keempat, harus bagaimana uang lama sama uang baru itu harus berjalan beriringan dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” ujar Perry.

Ia menegaskan BI belum menjadwalkan penerapan redenominasi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved