Hotline Public Service
Beli Online Free Ongkir tapi Kok Kena Bea Lalu, Mohon Penjelasannya
Tapi, kemudian ketika barangnya sampai, ada tempelan kertas dari pihak Kantor Pos mengenai Bea Lalu.
Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.
Pertanyaan
MAU tanya pak. Saya ada beberapa kali belanja online.
Rupanya ada beberapa seller yang dari mancanegara. Dari seller maupun dr pihak pemilik kanal jual belinya tidak dikenakan ongkos kirim (free ongkir).
Baca: Mayoritas Penggunaan Smartphone untuk Belanja Online
Tapi, kemudian ketika barangnya sampai, ada tempelan kertas dari pihak Kantor Pos mengenai Bea Lalu.
Ada dua kali saya diminta bayar bea lalu. Mohon penjelasannya apakah bea lalu tersebut?
Bagaimana rumusan penetapannya? Barang apa saja yang kena bea lalu karena kok ada yang kena bea lalu dan ada yang tidak. Terima kasih.
+6281933812xxx
Jawaban
Heri Sudignyo
Deputi Operasional
PT POS Indonesia Wilayah Kaltim-Kaltara

Heri Sudignyo, Deputi Operasional PT POS Indonesia wilayah Kaltim-Kaltara.
Tiga Jenis Kiriman Dikenai Bea
TERIMA kasih. Nilai barang di atas 50 US$ itu dikenakan biaya masuk dan di bawahnya dibebaskan biaya masuk serta bebas PPN.
Lalu seandainya harga barang itu 100 US$ maka 50 US$-nya tidak dikenakan biaya dan sisanya kena biaya masuk serta nilai barang yang sudah masuk itu dikalikan 10% untuk PPN.
Lalu sesuai dengan Keputusan Direksi (KD) No 203 Tahun 2016 PT POS Indonesia, setiap barang dari luar negeri baik setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, kiriman pabean yang bersangkutan disegel oleh pejabat Bea dan Cukai kemudian dimasukkan ke dalam kantung plastik bungkus rangkap dan diplombir/segel timah oleh Petugas Pos.
Proses ini yang disebut Bea Lalu Bea yang biayanya Rp 20.000 ditambah PPN 10% jadi totalnya Rp 22.000.