Tolak Pungutan Liar
Ada 58 Jenis Pungli di Sekolah, Ini Wajib Dilaporkan ke Satgas Saber Pungli
Beberapa ragam pungli yang terjadi di sekolah meliputi, uang pendaftaran masuk, biaya ekstrakurikuler, biaya ujian, buku ajar, bimbel.
Penulis: Rahmad Taufik |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumpulkan sekitar 200 kepala SMP dan MTs se-Kukar, baik swasta dan negeri, untuk menghadiri kegiatan sosialisasi terkait pungutan liar (pungli) oleh Tim Satgas Saber Pungli Kukar di Gedung Serbaguna SMAN 2 Tenggarong, Kamis (12/1/2017).
Ini kegiatan sosialisasi pertama bagi Tim Satgas Saber Pungli Kukar sejak dikukuhkan pada Desember 2016 lalu.
"Ada 58 item ragam pungli terjadi di sekolah yang dilaporkan ke Satgas Saber Pungli," kata Tulus Sutopo, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
Beberapa ragam pungli yang terjadi di sekolah meliputi, uang pendaftaran masuk, biaya ekstrakurikuler, biaya ujian, buku ajar, bimbel, biaya perpisahan sekolah, uang seragam, kalender, iuran pramuka, uang koperasi yang tidak dikembalikan dan legalisir ijazah.
Baca: Tim Satgas Saber Pungli Sosialisasi ke Kepala Sekolah
Ia berharap, Kepsek bisa menyosialisasikan terkait pungli ini kepada seluruh guru.
"Kalau ada guru terlibat pungli, maka kepsek ikut tersangkut karena melakukan pembiaran," ujar Tulus.
Ia berharap seluruh kepala sekolah dan guru tidak terjerumus dalam kasus pungli karena nantinya akan berhadapan dengan persoalan hukum. (*)