Rusak Moral Bangsa, Kapendam Ajak Masyarakat Dukung Gerakan Anti-Hoax
Mana berita yang benar dan berita bohong (hoax). Berita hoax berpotensi merusak moral anak bangsa
Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
"Fungsi humas terletak pada pengelolaan informasi kepada masyarakat. Kapolda menitikberatkan, fungsi humas harus mampu mengelola hal itu, terutama media online. Dalam artian segala sesuatu yang terjadi di dunia maya jangan out control. Harus ada upaya counter. Ada penyeimbang dari Polri," katanya.
Mantan Wadir Intelkam Polda Kaltim ini menjelaskan, pimpinan sangat menaruh perhatian besar terhadap pengelolaan sosial media internal.
Setiap Senin, Kapolda selalu melakukan analisa dan evaluasi terhadap media sosial.
"Beliau(Kapolda) pantau apa yang terjadi di masing‑masing polres-polres. Apa cenderung berita positif atau malah negatif. Kami tentu mengharapkan keseimbangan. Tidak melulu negatif, juga tidak melulu selalu positif," tuturnya.
BACA: Menko Polhukam: Jangan Campuradukkan Badan Siber dengan Satgas Anti Hoax
Pemerintah terus berusaha menggerus penyebaran berita bohong atau hoax, terutama yang banyak beredar di media sosial.
Pembentukan badan khusus seperti Badan Siber Nasional guna mengawasi kegiatan di dunia siber dan aturan untuk menangkal berita hoax juga sedang disusun.
Aturan Penangkal
Dari Jakarta, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, aturan untuk menangkal hoax sedang dalam pembahasan. Aturan ini pula yang akan menjadi landasan bagi badan penangkal hoax dalam bekerja.
"Ya nanti kan ada sendiri pasal‑pasalnya kan. Lagi dibentuk organsisasinya, posturnya dibentuk, lalu mereka kerja. Tentu nanti ada pasal‑pasal yang akan dipakai sebagai pedoman kerja itu," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Meski lembaga itu belum terbentuk, Wiranto senang semangat dan gerakan melawan hoax sudah merambah hingga ke daerah.
BACA: Tangkal Hoax, DPR Minta Jokowi Wajibkan Biro Humas Lebih Proaktif
Kesadaran masyarakat inilah yang akan membantu pemerintah dalam memberantas hoax.
"Tapi yang pasti ya sekarang dengan semangat anti‑hoax sudah menyebar ke daerah. Mereka merasa perlu bahwa memang hal‑hal yang menyangkut pemberitaan yang tidak benar, yang meresahkan masyarakat yang harus dibasmi, karena kita hanya kehabisan energi kalau kita disibukkan untuk urusan hoax," jelas purnawirawan jenderal bintang empat itu.
Dia menambahkan, pembentukan lembaga dan aturan yang akan menaunginya tinggal menunggu finalisasi saja. Sebab, undang‑undang yang mengatur batasan penggunaan media sosial sudah ada.
"UU sudah ada kok. Kita itu mengacu pada undang‑undang itu untuk melaksanakan aksinya. Ini hanya koordinasi aja kok," pungkas Wiranto. (*)