Supaya Nggak Gagal Paham, Yuk Kenali Rectoverso si Pengaman Uang
Bank Indonesia (BI) sudah menggunakan rectoverso sebagai fitur pengaman dalam uang kertas rupiah sejak era tahun 1990-an.
Rectoverso dalam uang kertas tersebut menampilkan gambar bunga yang saling isi pada kedua sisi uang.
Bahkan, bank sentral Eropa atau European Central Bank (ECB) juga menerapkan rectoverso sebagai fitur pengaman pada uang kertas euro untuk semua pecahan.
Anda bisa memperhatikan rectoverso ini di bagian kiri atas sisi muka uang, berupa angka pecahan uang yang terlihat ketika uang kertas diterawang.
Kualitas Lebih Tinggi
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sebagai perusahaan yang menerima pesanan pencetakan uang dari bank sentral menjelaskan, uang kertas pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 memiliki fitur keamanan yang lebih tinggi dibandingkan uang kertas pecahan lainnya.
Pencetakan uang-uang kertas itu memerlukan ketelitian khusus dan menggunakan mesin offset simultan yang mampu mencetak gambar depan dan belakang secara bersamaan dengan tingkat presisi yang tinggi.
“Dengan teknik ini dapat dihasilkan unsur pengamanan rectoverso, yakni dua gambar yang berbeda di dua sisi berlawanan tetapi apabila diterawang membentuk suatu kesatuan gambar yang utuh,” tulis Peruri dalam laman resminya.
Bank sentral sendiri menyatakan bahwa gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo BI yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.
Gambar tersebut adalah rectoverso, yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang rupiah.
Menurut BI, gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang.
Rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus.
“Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman Rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang Rupiah sejak tahun 2000,” kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo dalam pernyataannya.
Sudah jelas dan dapat dibuktikan sendiri bahwa logo yang kerap diperdebatkan pada uang kertas rupiah sebagai simbol terlarang itu bukan simbol terlarang, melainkan logo BI.
Kalau begitu, apakah masih pantas untuk diperdebatkan? (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/uang-rupiah-jenis-baru_20170117_164041.jpg)