Minggu, 26 April 2026

SBY Desak Isu Penyadapannya Diusut, Begini Respon Polri dan Kejaksaan Agung

Prasetyo juga membantah pihaknya terlibat dalam penyadapan di luar penanganan perkara.

Tribunnews/Pool/Sindo/Isra Triansyah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin (tengah) hadir menjadi saksi di persidangan ke-8 sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). 

"Kami enggak komentar," kata Prasetyo.

Prasetyo juga membantah pihaknya terlibat dalam penyadapan di luar penanganan perkara.

Kewenangan penyadapan Kejaksaan Agung juga hanya bisa dilakukan dalam penyidikan kejahatan luar biasa dan harus atas seizin pengadilan.

Kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyadapan berbeda dengan kewenangan penyadapan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, kewenangan KPK dalam penanganan kasus korupsi itu diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus atau lex specialis.

"Kami punya alat sadap. Tap, kami tahu kapan (harus) digunakan. Lain dengan KPK, punya kewenangan kapan pun dia mau, siapa pun mau disadap," kata Jaksa Agung asal Partai NasDem itu. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved