Pembongkaran Bangunan Bekas Lokalisasi
Dalam Satu Hari, Kompleks Lokalisasi LHB Km 17 Rata dengan Tanah
Kegiatan pembongkaran wisma eks lokalisasi terbesar di Kota Balikpapan tersebut menurunkan sedikitnya 900 personel dari tim gabungan.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rudy Firmanto, Budi Susilo, dan Nalendro Priambodo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pembongkaran lokalisasi prostitusi Lembah Harapan Baru (LHB) Km 17, Karang Joang, Balikpapan Utara telah berlangsung tanpa ada perlawanan dari warga penghuni wisma.
Kegiatan pembongkaran wisma eks lokalisasi terbesar di Kota Balikpapan tersebut menurunkan sedikitnya 900 personel dari tim gabungan, Satpol PP, TNI dan Polri.
Akibat pembersihan lokalisasi, banyak bangunan bilik kamar prostitusi hancur lebur.
Di balik puing-puing pembongkaran wisma prostitusi, Tribun hanya menyaksikan barang-barang berserakan, bekas peninggalan penghuni pekerja seks komersil (PSK).
Terlihat sepasang sandal, tas kecil, serta sebuah foto wanita berambut panjang hitam dengan gaya berpakaian seksi ketat berwarna putih.
Baca: Disiplin Bayar Bulanan, Pemilik Bangunan Lokalisasi Berhak Uang Jaminan Listrik
Foto ini misteri, tidak memuat keterangan nama dan waktu pengambilan potret. Foto tergeletak di lantai bersama kartu-kartu remi di sebuah bangunan rumah bordir.
"Paling itu punya wanita penghibur. Sengaja tidak diambil, ditinggal begitu saja," ujar seorang petugas Satpol PP tersenyum.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi dan Wakil Walikota Rahmad Mas'ud bersama Kapolres AKBP Jeffry Dian Juniarta turun langsung mengawasi jalannya pembongkaran wisma yang berada di lahan milik Pemkot Balikpapan itu.
Walikota dan sejumlah pejabat sempat menemui kuasa hukum warga, Sukaryono SH.
Dalam pertemuan itu, Sukaryono meminta Walikota Rizal menunjukkan salinan putusan pengadilan yang menyebutkan lahan 2,8 hektare milik pemerintah kota.
Baca: VIDEO – Dua Eksavator Dikerahkan Untuk Merobohkan Bangunan Bekas Lokalisasi Km 17
Namun, Walikota tak bergeming. Dia mempersilakan untuk menggugat lewat jalur hukum apabila tak puas dengan keputusan yang diambil.
"Demi kebaikan bersama dan melanjutkan Instruksi Gubernur. Kita tetap bongkar. Terkait upaya hukum hak semua warga negara untuk menggugat ke pengadilan. Saya menghargai dan nanti kita uji di pengadilan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pembongkaran-bangunan-bekas-lokalisasi-km-17_20170209_113114.jpg)