Semua Barang Bukti Pembunuhan Keluarga Juragan Angkot Diangkut ke Polda, Ini yang Masih Dicari

Semua barang bukti yang dikuasi para pelaku mulai dari perencanaan hingga eksekusi korban, tak luput dari mata polisi.

tribunkaltim.co/muhammad fachri ramadhan
Ketiga tersangka Bambang Hermanto (24), Ada Faroki Manda (20), dan Fendi Eko Nurwahyudi (21) di dalam mobil tahanan Polres Balikpapan, Minggu (26/2/2017). 

Dari hasil hipotesa hingga profilling korban barulah Sabtu (25/2/2017) polisi berhasil menangkap pelaku.

Tiga orang pelaku pembunuhan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bambang Hermanto (24), Adda Faroki Manda Putra (20), dan Fendi Eko Nurwahyudi (21).

Ironisnya, salah satu tersangka merupakan anak dari korban, Mulyadi (64), seorang juragan angkot di Balikpapan.

"Salah satu tersangka merupakan anak korban (Mulyadi). Kami masih berusaha menjawab mengapa seorang anak tega membunuh bapaknya sendiri meskipun bukan ayah kandung," ujar Dir Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Winston Tommy Watuliu, Minggu (26/2/2017) di Mapolres Balikpapan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved