Tolak Pungutan Liar

Satu Pegawai Tersangka OTT, Polisi Dalami Keterlibatan Pemimpin PT Pelni

Dia memastikan dalam pekan ini akan mengirimkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Nunukan, Kompol Rizal Muchtar. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Nunukan, Kompol Rizal Muchtar memastikan pihaknya telah menetapkan SB (65) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Minggu (12/3/2017) sekitar pukul 07.10 di Terminal barang Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan.

Sedangkan M bin Atmo (47), pegawai harian lepas lainnya pada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Nunukan, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

“Proses penyelidikan sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan sejak kita OTT. Haji Bahar kami tetapkan tersangka. Adapun Mahrup untuk saat ini masih saksi. Kami masih melengkapi konstruksi pasal,” ujarnya, Rabu (15/3/2017).

Dia memastikan dalam pekan ini akan mengirimkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap tersangka SB.

Dia menjelaskan, Polisi menangguhkan penahanan tersangka SB dengan alasan penilaian subyektif penyidik, sambil menyiapkan konstruksi pasal yang akan disangkakan.

‘’Sementara kami minta keterangan mereka berdua. Untuk tersangka SB juga belum kami lakukan pencekalan ke luar negeri,’’ katanya.

Dalam kasus itu pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk bendahara dan manager cabang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Nunukan.

Rizal mengatakan, uang hasil pungutan liar itu dipastikan mengalir kepada bendahara.

Dari kasus itu, ada indikasi kuat keterlibatan Manajer Cabang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Nunukan, Choiriyanto.

Bahkan pengutan liar seperti ini disinyalir sudah berlangsung dalam waktu yang lama sehingga tidak tertutup kemungkinan penyidik juga akan memanggil sejumlah Manajer Cabang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Nunukan, sebelum Choiriyanto.

“Kami dalami semua dalam penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru atau malah ada pemanggilan untuk kepala Pelni yang lama,’’ ujarnya.

Seperti diberitakan, saat operasi tangkap tangan dari tersangka SB disita uang tunai Rp 9.400.000, booking muatan palka sebanyak tujuh lembar terpakai dan 151 belum dipakai, tiga lembar tiket bagasi lebih, stiker PT Pelni Nunukan OB lunas sebanyak 109 lembar dan sepasang seragam PT Pelni.

Sedangkan dari tangan M bin Atmo disita uang tunai sebesar Rp 6.400.000, lima lembar booking muatan palka kosong, 28 tiket bagasi lebih yang belum terpakai, 12 lembar audit coupon bukti pembayaran bagasi lebih, 154 lembar stiker OB lunas, sebuah tas selempang berwarna hitam dan sepasang seragam PT Pelni.

Baca: Pegawainya Kena OTT, Pemimpin Cabang PT Pelni Komentar Begini

Baca: Perlu Lengkapi Bukti, Penyidik Lepaskan Dua Pegawai PT Pelni

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved