Tolak Pungutan Liar

Satu Pegawai Tersangka OTT, Polisi Dalami Keterlibatan Pemimpin PT Pelni

Dia memastikan dalam pekan ini akan mengirimkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Nunukan, Kompol Rizal Muchtar. 

Baca: Saber Pungli OTT Dua Pegawai PT Pelni Nunukan

Modus operandi para pelaku dalam melakukan aksinya, yaitu pengurus barang penumpang datang ke Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan untuk melapor kepada SB dan M bin Atmo.

“Bahwa ada barang muatan bagasi dan palka. Lalu saudara SB dan M bin Atmo melihat barang muatan bagasi dan palka tersebut,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Nunukan, AKP Suparno.

Setelah itu keduanya menentukan harga biaya over bagasi yang harus dibayar berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000. Sedangkan untuk biaya barang di palka berkisar Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000.

“Pembayaran tanpa diberikan bukti pembayaran atau kwitansi,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved