Dugaan Pungli di TPK Palaran

OTT Pungli di Terminal Peti Kemas Palaran, Polri Tetapkan Tiga Tersangka

Sekretaris Komura dengan inisial DHW ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK).

tribunkaltim.co/rafan a dwinanto
Walikota Samarinda Syaharie Jaang bersama beberapa pejabat Pemkot Samarinda memerlihatkan SK yang akan dicabut, Minggu (19/3/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai memeriksa lebih 24 pegawai Kantor Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), Koperasi PDIB (Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu), dan PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP), Jumat (17/3/2017) lalu, akhirnya Polri telah menetapkan tiga tersangka.

Sekretaris Komura dengan inisial DHW ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK), Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Dua orang lainnya, terkait dugaan pungli di jalan masuk menuju Terminal Palaran. Keduanya, NO alias El dan HS.

Belakangan diketahui NO merupakan manajer lapangan PDIB, sementara HS adalah Ketua PDIB.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didampingi dan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Nasri, Minggu (19/3) sekitar 13.00 Wita.

"Masih akan berkembang lagi. Beberapa saksi-saksi di samping orang-orang yang diamankan dalam OTT terus kami lakukan pemeriksaan, termasuk Jafar Al Gafar selaku ketua koperasi Komura," ujar Ade Yaya.

Baca: Walikota Samarinda Diperiksa Enam Jam, Ditanyai Penyidik Sampai Dini Hari

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin langsung Bareskrim Polri bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin, Jumat (17/3/2017) lalu, turut mengamankan uang sebesar Rp 6,1 miliar.

Diduga kuat uang yang disimpan dalam kardus saat diamankan dari Kantor Komura merupakan uang hasil kejahatan (Corpora delict).

"Karena berdasarkan keterangan dari bagian keuangan PT PSP (PT Pelabuhan Samudera Palaran, selaku pengelola Terminal Petikemas Palaran, Red) serta alat bukti yang ada, bahwa selama kurun waktu satu tahun 2016-2017, PT PSP telah melakukan pembayaran sebanyak kurang lebih Rp 31 miliar," kata Ade Yaya Suryana.

Penetapan tersangka sekretaris Komura itu berdasarkan Pasal 368 KUHP, dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 12e UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo 56 KUHP.

Lanjut Ade, berdasarkan keterangan dari bagian keuangan PT PSP selaku pengelola TPK Palaran, lalu alat bukti yang ada, menyatakan selama kurun waktu satu tahun (2016-2017), PT PSP telah melakukan pembayaran sebanyak kurang lebih Rp 31 miliar.

Baca: BREAKING NEWS - Kasus Pungli Terminal Peti Kemas Palaran, Sekretaris Komura Jadi Tersangka

Tim penyidik menemukan fakta-fakta bahwa Komura tidak memiliki legalitas melakukan TKBM (tenaga kerja bongkar muat) di TPK Palaran, Samarinda.

Selain itu TPK Palaran juga tidak memerlukan TKBM banyak, karena proses bongkar muat sebagian besar menggunakan crane.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved