Dugaan Pungli di TPK Palaran

OTT Pungli di Terminal Peti Kemas Palaran, Polri Tetapkan Tiga Tersangka

Sekretaris Komura dengan inisial DHW ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK).

tribunkaltim.co/rafan a dwinanto
Walikota Samarinda Syaharie Jaang bersama beberapa pejabat Pemkot Samarinda memerlihatkan SK yang akan dicabut, Minggu (19/3/2017). 

Ketua PDIB jadi Tersangka Polisi juga menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di jalan masuk menuju Terminal Petik Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Keduanya, NO alias El dan HS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan diketahui NO merupakan manajer lapangan PDIB, sementara HS, Ketua PDIB masih disebut masih dalam pencarian.

Polisi mensinyalir adanya praktik pungli yang dilakukan Koperasi Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) selaku pengelola jalan masuk menuju TPK Palaran.

Jumat (17/3/2017) polisi melakukan operasi tangkap tangan di salah satu pos jalan masuk.

Untuk diketahui aktivitas mereka di jalan masuk TPK Palaran didasari oleh Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 551.21/083/HK-KS/11/2016. SK tersebut diduga jadi jalan mulus melegalka pungutan terhadap pengguna jasa PTK Palaran. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved