Dugaan Pungli di TPK Palaran

Tak Perlu Bayar Karcis Masuk TPK Palaran, Sopir Pengangkut Kontainer Senang Bisa Makan Siang

Supri mengaku sudah empat tahun hilir mudik mengangkut kontainer dari TPK Palaran. Selama itu, Supri harus membayar karcis masuk Rp 20 ribu.

Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/rafan arif dwinanto
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin memeriksa loket masuk menuju TPK Palaran. Di loket inilah para pengemudi truk tronton harus membayar karcis masuk Rp 20 ribu. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Supri, sopir truk pengangkut kontainer, bisa tersenyum lega, sejak adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gerbang jalan  masuk menuju Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, pekan lalu, oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim.

Senin (20/3/2017), Supri menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Menjemput kontainer di TPK Palaran dan membawanya ke alamat penerima.

 Saat hendak keluar dari area TPK Palaran, Supri dicegat oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin. Kapolda pun menanyakan apakah Supri masih harus membayar karcis masuk saat hendak mengangkut kontainer.

 "Sekarang sudah tidak lagi (dipungut biaya karcis), Pak," kata Supri kepada Kapolda.

Kepada wartawan, Supri mengaku sudah empat tahun hilir mudik mengangkut kontainer dari TPK Palaran. Selama itu, Supri harus membayar karcis masuk Rp 20 ribu, kepada penjaga portal jalan.

Baca: BREAKING NEWS: Pengembangan Terbaru OTT, Tak Ada Pekerjaan, Komura Tetap Pungut dari Perusahaan

"Pokoknya bayar Rp 20 ribu untuk masuk. Di karcis tidak dituliskan uang itu untuk parkir atau untuk masuk," kata Supri yang buru-buru masuk ke dalam kabin truknya, untuk memerlihatkan karcis yang dimaksud.

Supri pun mengaku senang dengan adanya OTT tersebut. "Ya senang. Biasanya, kalau kita hanya bawa uang Rp 50 ribu itu tidak cukup untuk makan. Karena harus bayar karcis juga," ungkapnya.

Dalam sehari, Supri mengaku bisa dua kali hilir mudik mengangkut kontainer dari TPK Palaran. "Bisa dua kali. Kadang juga sekali. Tapi kalau sepi ya bisa tidak mengangkut sama sekali," tuturnya.

Sebelumnya, pungutan truk di Palaran dipayungi SK Walikota Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016.

Baca: VIDEO – Rekaman Tim Bareskrim Mabes Polri Bawa Satu Orang dalam Penggeledahan di Kantor PDIB

SK ini mengatur penetapan pengelola dan struktur tarif parkir pada area parkir pelabuhan peti kemas, Bukuan, Palaran, atas nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda.

Dalam sesi konferensi pers, Walikota Samarinda Syaharie Jaang menuturkan, pungutan tersebut merupakan tarif parkir truk.

Besaran yang diatur dalam SK Walikota pun hanya Rp 18 ribu untuk tronton dan, Rp 5 ribu untuk truk.

"Kalau memungut bukan untuk parkir, ya jelas pungli. Kalau memungut lebih dari yang tercantum dalam SK Walikota, ya itu pungli juga," tutur Jaang.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved