Sabtu, 25 April 2026

Jika Jumlah Anggota Dewan Kuorum dan Mekanisme Sesuai Tatib, Keputusan Paripurna Sah

Kubu koalisi terdiri dari Fraksi PDIP, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP-Nasdem.

tribunkaltim.co/budhi hartono
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Henry Pailan memimpin rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 5 tentang pengumuman penempatan anggota fraksi-fraksi, pemilihan alat kelengkapan dan pengumuman dan pengesahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kaltim, ?di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (27/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Keputusan-keputusan lembaga di DPRD adalah keputusan bersifat politik.

Dan keputusan politik menganut mekanisme voting atau kesepakatan bersama. Seperti keputusan yang disepakati dalam rapat paripurna penetapan dan pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Keputusan rapat paripurna tentang penetapan dan pengesahan perubahan komposisi AKD memicu dua kubu.

Kubu koalisi terdiri dari Fraksi PDIP, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP-Nasdem. Sementara kubu tiga fraksi antara lain Golkar, PKS, dan Hanura.

"Keputusan DPRD di paripurna kemarin, jika itu keputusan politik maka legal atau sah. Tetapi, harus melihat Tata Tertibnya. Apakah proses kemarin itu sudah sesuai dengan Tatib," kata Jauchar Barlian, Dosen Fakultas Fisipol Universitas Mulawarman, Samarinda, Selasa (28/3/2017).

Tetapi‎, lanjut dia, keputusan menggelar rapat paripurna dengan dasar jumlah anggota DPRD yang hadir kuorum (memenuhi syarat), bisa dikatakan sah.

"Kalau yang hadir di rapat itu sudah kuorum, legal produknya itu. Tetapi harus sesuai mekanisme di Tatib," jelasnya.

Disinggung soal penundaan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 24 Maret 2017, kata dia hal tersebut dapat dibatalkan setelah ada persetujuan di forum paripurna.

Menurut dia, dengan adanya tiga surat fraksi Golkar, PKS, dan Hanura yang mengusulkan ditunda, maka harus disampaikan dalam forum rapat paripurna. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved