Gubernur Awang Ingin Ratusan IUP Non-CnC Segera Dicabut, Tapi Kepala Distamben Bilang Jangan Dulu

Sebelumnya, Gubernur Awang Faroek menjanjikan akan mencabut IUP berstatus non CnC. "Besok saya punya keberanian untuk menutup tambang‑tambang non‑CnC

DOK TRIBUN
Kegiatan tambang batubara di Kalimantan Timur. Ratusan perusahaan IUP CnC hingga kini belum kunjung dicabut, meski sudah dijanjikan sejak lama. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA ‑ Keinginan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus non Clean and Clear (CnC) di Kaltim hingga kini belum juga terwujud.

Terbukti belum adanya status tambang yang dicabut Gubernur Awang yang terdata oleh Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Baca: Besok, Gubernur Kaltim Awang Faroek Janji Cabut Izin Perusahaan Non-CnC

Sebelumnya, Gubernur Awang Faroek menjanjikan akan mencabut IUP berstatus non CnC. "Besok saya punya keberanian untuk menutup tambang‑tambang non‑CnC," kata Awang pada 13 Februari lalu.

Penutupan IUP non CnC merupakan imbas dari pelimpahan kewenangan sektor tambang dari kabupaten/kota ke Provinsi Kaltim. "Ada sekitar 14.000-an IUP yang kami tertibkan," kata Awang.

Sesuai Permen ESDM No. 43 Tahun 2015, telah diputuskan bahwa seluruh IUP se‑Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan IUP sesuai beberapa faktor, yakni administrasi, kewilayahan, teknis dan lingkungan, serta finansial. Keempat hal tersebut digunakan untuk menentukan apakah IUP berstatus CnC.

Baca: Siap-siap, Ratusan Tambang Non CnC di Daerah Ini akan Dicabut Izinnya Awal 2017

Pemprov sendiri, sesuai status pemberi izin diberikan kewenangan menentukan status CnC untuk IUP tersebut. Begitu pula kewenangan menutup tambang yang berstatus non CnC.

Kaltim sendiri, juga ikut masuk dalam program tersebut. Hal itu dimulai dari perpindahan kewenangan terkait IUP yang sebelumnya di kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi.

Proses pendataan seluruh IUP di Kaltim juga sudah selesai. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertambangan Kaltim Amrullah, didampingi Kabid Pertambangan Umum Goenoeng Djoko, Rabu (5/4/017).

"Total IUP tambang yang diserahkan dari kabupaten/kota ada 1.404. Dari jumlah tersebut, sudah ada 243 IUP yang sudah diserahkan Gubernur untuk masuk proses CnC. Hasilnya, dari 243 IUP tersebut, sudah ada 136 IUP yang berstatus CnC. Sisanya, menunggu lagi, karena masih berproses," ujarnya.

Penelusuran Tribun di situs Ditjen Kementerian ESDM. Dalam situs tersebut, Kementerian ESDM telah mengeluarkan pengumuman penetapan IUP CnC se Indonesia beserta daftar perusahaan yang dicabut izinnya karena tak memenuhi syarat CnC.

Dalam laporan terakhir, tercantum ada beberapa IUP di Kaltim yang telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur untuk mendapatkan CnC. Hal itu tercantum seperti IUP di beberapa kabupaten/kota, seperti Berau, Kukar, Kutai Barat, serta PPU.

Namun, dalam pengumuman tersebut, mulai pengumuman tahap III hingga XXIV, belum ada tercantum daftar IUP yang dicabut izinnya oleh Gubernur. Padahal, beberapa provinsi lainnya, sudah tercantum beberapa IUP yang dicabut.

Baca: Siap-siap, Ratusan Tambang Non CnC di Daerah Ini akan Dicabut Izinnya Awal 2017

"Mereka (pemilik IUP) masih melengkapi data. Mungkin mereka kurang ini, jaminannya kurang, iuran tetap pajaknya kurang. Jadi ini berlanjut, mungkin dalam enam bulan ke depan baru selesai. Jadi misalnya administrasi sudah selesai, tetapi untuk pembayaran masih belum selesai. Semua masih proses," ujarnya.

Mengapa di provinsi lain ada IUP tambang yang dibatalkan CnCnya serta dicabut izinnya, sementara Kaltim masih belum terdata di Ditjen Kementerian ESDM juga ikut dijawab Amrullah.

"Mungkin di daerah lain karena ada persoalan tumpang tindih yang tak bisa diselesaikan. Kalau di kita (Kaltim) tak ada, hanya masalah pembayaran," ujarnya.

Terkait kapan Distamben akan mengumumkan IUP berstatus CnC dan non CnC di Kaltim, Amrullah mengatakan, hingga kini masih menunggu dahulu.

"Kami juga masih menunggu dahulu. Nanti kami bisa digugat orang. Kami umumkan non CnC, ternyata di sana mereka (pemilik IUP) sudah mulai membayar (jaminan‑jaminan serta iuran tetap). Repot jadinya nanti, urusan kami bolak‑balik ke pengadilan. Kami tunggu dahulu," ungkapnya.

Dikonfirmasi berapa angka spesifik IUP non CnC dan CNC Amrullah masih menyebut kemungkinan.

"Waduh. Saya tak bisa itu. Kami masih menunggu. Yah, paling banyak 700-an saja yang clear. Saya tak berani. Jika salah, kena lagi saya. Itu mungkinlah. Saya khawatir, nanti malah dijadikan senjata oleh orang," ucapnya.

Jumlah IUP tambang yang melebihi angka 1000 juga membuat Distamben Kaltim meminta agar Kementerian ESDM memberikan perlakuan khusus dalam hal penanganan IUP CnC dan non CnC.

"Kemarin saya minta dengan Direktur ESDM, kalau bisa dibahas di Kaltim, khusus. Dibahas apa yang belum‑belum dipenuhi pemilik IUP ini. Jadi tuntas. Saya sampaikan ketika ada pertemuan dengan di Kantor Gubernur sebelum berangkat ke Kutim beberapa waktu lalu," ujarnya.

Permintaan itu, diajukan Amrullah agar Kaltim bisa lebih cepat dalam penanganan tambang non CnC dan CnC tersebut. "Jadi bisa dipercepat, dan mereka sampaikan nanti akan datang ke sini (Kaltim)," ujarnya.

Dikonfirmasi lagi, jika beberapa provinsi sudah banyak yang menyelesaikan permasalahan CnC sementara Kaltim belum, Amrullah berpedoman pada jumlah IUP di Kaltim yang terlalu banyak.

"Kan (provinsi lain) sedikit kok. Kita (Kaltim) yang paling banyak. Jangan kami ada masalah hukum ke depannya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved